Batas Akhir Lapor Pajak SPT Tahunan 31 Maret 2023, Berapa Denda Keterlambatan Jika Lalai?

- 16 Maret 2023, 07:10 WIB
Batas Lapor Pajak SPT Tahunan pada 31 Maret 2023
Batas Lapor Pajak SPT Tahunan pada 31 Maret 2023 /@ditjenpajakri

Baca Juga: Profil Rafael Alun Trisambodo, Ayah Mario Dandy Satrio yang Dicopot dari Jabatan di Ditjen Pajak Kemenkeu

- Lengkapi identitas
- Lampirkan dokumen pada bagian ‘D’
- Lalu isi tanggal pembuatan SPT

- Selanjutnya input kode verifikasi yang telah dikirimkan melalui email
- Klik ‘Submit’
- Jika pelaporan sukses, maka wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang dilaporkan ke email.

Itulah ulasan besaran denda dan sanksi keterlambatan, serta tata cara lapor pajak SPT tahunan secara online melalui pajak.go.id.***

Halaman:

Editor: Iksan

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x