- Lengkapi identitas
- Lampirkan dokumen pada bagian ‘D’
- Lalu isi tanggal pembuatan SPT
- Selanjutnya input kode verifikasi yang telah dikirimkan melalui email
- Klik ‘Submit’
- Jika pelaporan sukses, maka wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang dilaporkan ke email.
Itulah ulasan besaran denda dan sanksi keterlambatan, serta tata cara lapor pajak SPT tahunan secara online melalui pajak.go.id.***