Batas Akhir Lapor Pajak SPT Tahunan 31 Maret 2023, Berapa Denda Keterlambatan Jika Lalai?

- 16 Maret 2023, 07:10 WIB
Batas Lapor Pajak SPT Tahunan pada 31 Maret 2023
Batas Lapor Pajak SPT Tahunan pada 31 Maret 2023 /@ditjenpajakri

Wajib pajak agar persiapkan dokumen pengisian formulir 1770 S, yaitu bukti potong dari perusahaan tempat bekerja.

- Masuk pada halaman website pajak.go.id lalu tekan ‘LOGIN’
- Isi NPWP, password, serta kode keamanan, kemudian klik ‘LOGIN’
- Sistem akan mengarahkan pada dashboard perpajakan

- Klik ‘Lapor’, pilih menu ‘e-Filing’, kemudian Klik ‘Buat SPT’
- Wajib pajak akan diberi beberapa pertanyaan
- Klik ‘pilih dengan formulir’, lanjut Klik ‘SPT 1770 S dengan formulir’

- Kemudian isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT, lalu klik ‘Langkah Selanjutnya’.
- Kolom ‘Pembetulan’ hanya diisi jika wajib pajak melakukan kesalahan pada SPT Tahunan pada tahun sebelumnya
- Isi besar penghasilan final pada Bagian ‘A’

- Isi harta akhir tahun pada Bagian ‘B’
- Isi daftar hutang akhir tahun wajib pajak di Bagian ‘C’
- Lalu klik ‘Lanjut’

Baca Juga: Siap-Siap! Pemprov DKI Jakarta Sediakan 19.280 Kuota Mudik Gratis 2023, Sosialisasi Dilakukan Hari ini

- Isi daftar anggota keluarga pada Bagian ‘D’
- Klik ‘Langkah Selanjutnya’
- Isi penghasilan Neto dalam negeri yang bukan final pada Bagian ‘A’, seperti bunga, royalti, sewa, hadiah, keuntungan penjualan atau pengalihan harta, atau penghasilan lainnya.

- Lalu isi penghasilan yang tidak termasuk objek pajak pada Bagian ‘B’
- Isi daftar pemotongan atau pemungutan PPh sesuai bukti potong di Bagian ‘C’
- Kemudian isi Induk SPT dengan keterangan status perkawinan, kewajiban perpajakan suami atau istri, juga NPWP suami atau istri.

- Isi penghasilan Neto pada Bagian ‘A’
- Isi status perkawinan dan jumlah tanggungan pada Bagian ‘B’
- Bagian ‘C’ hanya diisi bagi wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari luar negeri

- Bagian ‘D’ hanya diisi bagi wajib pajak yang pernah membayar angsuran PPh Pasal 25
- Lalu simak status SPT pada Bagian ‘E’
- Bagian ‘F’ hanya diisi oleh wajib pajak yang secara rutin status pelaporan kurang bayar

Halaman:

Editor: Iksan

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x