Cair Awal April 2023, Ini Besaran THR PNS 2023 dan Gaji Ke-13 Termasuk Pensiunan

- 30 Maret 2023, 13:05 WIB
Ilustrasi. Pemerintah meminta agar pencairan THR PNS 2023 dapat dilakukan mulai H-10 Lebaran
Ilustrasi. Pemerintah meminta agar pencairan THR PNS 2023 dapat dilakukan mulai H-10 Lebaran /Pixabay/Eko Anug.

Lalu diberikan juga untuk 3,7 juta ASN di daerah termasuk pada 1,1 juta guru yang menerima tunjangan profesi dan kepada 527,4 ribu orang guru yang menerima Tamsil (tunjangan untuk para guru di daerah).

Selain itu THR PNS 2023 juga akan diberikan kepada 2,9 juta para pensiunan dan penerima pensiun di Indonesia.

Pencairan THR PNS 2023 Mulai H-10 Lebaran

Menkeu Sri Mulyani menyebut dalam keterangannya bahwa pencairan THR PNS 2023 ini akan mulai digelontorkan mulai H-10 Idul Fitri 2023.

Agar THR PNS 2023 dapat cair sebelum hari raya, Menkeu mengimbau para Kementerian dan Lembaga, untuk segera mengajukan surat perintah pembayaran ke kantor perbendaharaan KPPN.

Baca Juga: Belum Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Cara Mendapatkan, serta Rinciannya Tahun 2022

Sri Mulyadi berharap agar THR PNS 2023 dapat diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun jika terjadi kendala, pencairan THR PNS 2023 dapat dilakukan setelah hari raya.

Sementara itu, mengacu pada PP no. 15 tahun 2023, pembayaran gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2023 untuk membantu belanja pendidikan putra dan putri keluarga ASN. Besaran gaji ke-13 angkanya sesuai dengan pembayaran THR PNS 2023 saat ini.***

Halaman:

Editor: Iksan

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x