MALANG TERKINI – AG (15) anak berkonflik pacar Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora dituntut 4 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
AG terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah. Ia terlibat dalam tindak pidana dan turut serta melakukan penganiayaan.
Dilansir Malang Terkini dari Antara yang diunggah 5 April 2023, AG akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) karena kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) tersebut.
Baca Juga: Bedak Tabur Diklaim Sebabkan Kanker, Johnson & Johnson Dituntut Rp133 Triliun
Adapun pasal yang dikenakan kepada AG menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, adalah Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dalam dakwaan pertama primer penuntut umum.
AG dituntut 4 tahun penjara karena terlibat penganiayaan
Sidang tuntutan anak berkonflik dengan hukum AG digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu siang pukul 14.00 WIB secara tertutup.
AG dituntut selama 4 tahun penjara karena jaksa telah memastikan perbuatan anak berkonflik dengan hukum, bersama dengan tersangka lainnya Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, telah menyebabkan luka berat pada David Ozora.
Adapun hal yang meringankannya karena usia AG yang masih muda, maka kejaksaan berharap dapat memperbaiki diri atas perbuatannya tersebut.
Baca Juga: Kronologi Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara Ditangkap, Bunuh Korban Sejak 2022