Wali Kota Bandung Yana Mulyana Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi, Berikut Kronologi Kasus

- 16 April 2023, 11:51 WIB
KPK telah menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka korupsi
KPK telah menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka korupsi ///Tangkapan Video/Antara

Pasal-Pasal yang ditetapkan pada para tersangka korupsi

Pasal yang dikenakan terhadap tersangka korupsi Sony, Benny dan Andreas adalah Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pasal yang ditetapkan bagi penerima korupsi, yaitu Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Dadang dan Khairul, mereka bertiga dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Idul Fitri 2023: Contoh Surat Resmi Permohonan Minta THR ke Pengusaha

KPK menyebut bahwa Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan para tersangka lain akan ditahan di rutan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan.***

Halaman:

Editor: Niken Astuti Olivia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah