Pasal-Pasal yang ditetapkan pada para tersangka korupsi
Pasal yang dikenakan terhadap tersangka korupsi Sony, Benny dan Andreas adalah Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pasal yang ditetapkan bagi penerima korupsi, yaitu Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Dadang dan Khairul, mereka bertiga dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Idul Fitri 2023: Contoh Surat Resmi Permohonan Minta THR ke Pengusaha
KPK menyebut bahwa Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan para tersangka lain akan ditahan di rutan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan.***