Bentuk Desa Sadar Hukum di NTT, Kepala BPHN Kemenkumham: Kesadaran Masyarakat Harus Meningkat

- 24 September 2023, 13:00 WIB
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Widodo Ekatjahjana (keempat dari kiri) saat menghadiri kegiatan pengresmian 56 desa dan kelurahan sadar hukum di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sabtu. (ANTARA/Benny Jahang)
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Widodo Ekatjahjana (keempat dari kiri) saat menghadiri kegiatan pengresmian 56 desa dan kelurahan sadar hukum di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sabtu. (ANTARA/Benny Jahang) /

MALANG TERKINI - Masyarakat Indonesia pada dasarnya harus memiliki kesadaran mengenai hukum yang berlaku baik di daerah desa maupun perkotaan.

Namun, nyatanya tidak semua masyarakat di daerah memahami dan memiliki kesadaran yang tinggi mengenai bagaimana hukum di Indonesia harus berjalan.

Oleh karena itu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuat suatu upaya.

Salah satu upaya yang dilakukan BPHN Kemenkumham untuk tingkatkan kesadaran masyarakat yaitu dengan membentuk desa sadar hukum di NTT.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Widodo Ekatjahjana berharap desa sadar hukum yang telah dibentuk bisa menjadi ujung tombak pemerintah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa dalam mencegah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

"Pemerintah desa bersama masyarakat harus bisa bersinergi dalam mengatasi kasus TPPO di NTT yang begitu marak, melalui kerja sama yang baik dalam meningkatkan pemahaman hukum terhadap masyarakat maka bisa meminimalisir adanya kasus TPPO," katanya di Kupang, Sabtu.

Widodo Ekatjahjana berada di Kupang untuk meresmikan 56 desa/kelurahan sadar hukum yang tersebar di 15 kecamatan di tiga kabupaten/kota, yaitu Kota Kupang, Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Sumba Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Menurut dia, regulasi yang berkaitan dengan TPPO sudah sangat lengkap hanya tinggal fungsi pengawasan dan penegakan hukum bisa dijalankan secara baik.

"Terutama fungsi koordinasi dengan berbagai pihak yang terkait dalam pencegahan TPPO sehingga berbagai upaya pemberantasan TPPO bisa menjadi lebih maksimal," kata Widodo Ekatjahjana.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x