"Penyelenggara pemilu harus terbuka menyampaikan informasi, kecuali yang diatur dalam UU keterbukaan informasi publik," katanya.***
"Penyelenggara pemilu harus terbuka menyampaikan informasi, kecuali yang diatur dalam UU keterbukaan informasi publik," katanya.***
Editor: Ianatul Ainiyah
Sumber: ANTARA