Pasal ini berkaitan dengan Pasal 20, dimana akan ada sanksi lagi jika pelanggar Pasal 20 ternyata mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain.
Jika mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain, maka pelanggar akan mendapat sanksi dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling sedikit Rp. 20.000.000,- dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Baca Juga: Ini Link Download RUU Minuman Beralkohol, Ada Banyak Sanksi Bagi Pelanggar
Sementara jika mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3 (satu pertiga).***