Daftar Sanksi Pidana di RUU Minuman Beralkohol, Mulai Penjara 3 Bulan Hingga Denda Rp1 Miliar

- 13 November 2020, 10:31 WIB
ilustrasi RUU Minuman Beralkohol
ilustrasi RUU Minuman Beralkohol /Pixibay/Free-Photos

Pasal ini berkaitan dengan Pasal 20, dimana akan ada sanksi lagi jika pelanggar Pasal 20 ternyata  mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain.

Jika mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain, maka pelanggar akan mendapat sanksi dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling sedikit Rp. 20.000.000,- dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Baca Juga: Ini Link Download RUU Minuman Beralkohol, Ada Banyak Sanksi Bagi Pelanggar

Sementara jika mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3 (satu pertiga).***

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah