Baca Juga: Ditanya Boy William Kenapa Matikan Mikrofon, Puan Maharani Akhirnya Beberkan Alasannya
Baca Juga: Rel Trem Tempo Dulu Ditemukan di Lokasi Pembangunan Malang Heritage, Warga Malang Minta Dilestarikan
Pasal 19
Pasal ini memuat sanksi untuk pihak yang melanggar pasal 6 yang berbunyi: “Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Sanksi yang diberikan sama seperti disebutkan di Pasal 18 Ayat 1.
Pasal 20.
“Setiap orang yang mengkonsumsi Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan dan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),” bunyi pasal tersebut.
Pasal 7 yang dimasud dalam Pasal 20 adalah yang berbunyi: “Setiap orang dilarang mengonsumsi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.”
Baca Juga: Akhirnya JK Ungkap Alasan Jokowi Singkirkan Rizal Ramli dari Kabinet
Pasal 21