Daftar Sanksi Pidana di RUU Minuman Beralkohol, Mulai Penjara 3 Bulan Hingga Denda Rp1 Miliar

- 13 November 2020, 10:31 WIB
ilustrasi RUU Minuman Beralkohol
ilustrasi RUU Minuman Beralkohol /Pixibay/Free-Photos

Baca Juga: Ditanya Boy William Kenapa Matikan Mikrofon, Puan Maharani Akhirnya Beberkan Alasannya

Baca Juga: Rel Trem Tempo Dulu Ditemukan di Lokasi Pembangunan Malang Heritage, Warga Malang Minta Dilestarikan

Pasal 19

Pasal ini memuat sanksi untuk pihak yang melanggar pasal 6 yang berbunyi: “Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Sanksi yang diberikan sama seperti disebutkan di Pasal 18 Ayat 1.

Pasal 20.

“Setiap orang yang mengkonsumsi Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan dan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),” bunyi pasal tersebut.

Pasal 7 yang dimasud dalam Pasal 20 adalah yang berbunyi: “Setiap orang dilarang mengonsumsi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.”

Baca Juga: Akhirnya JK Ungkap Alasan Jokowi Singkirkan Rizal Ramli dari Kabinet

Pasal 21

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah