Perihal RUU Minuman Beralkohol, NasDem: Aturan yang Sudah Ada Sekarang Saja yang Harus Digalakkan

- 14 November 2020, 14:20 WIB
ilustrasi RUU Minumal Beralkohol
ilustrasi RUU Minumal Beralkohol /pixibay/aiacPL

Sebagaimana draf RUU Larangan Minuman Beralkohol sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20. Begini bunyi pasal itu:

Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Meski begitu, Sahroni meminta agar aturan terkait minuman beralkohol yang ada saat ini agar dapat lebih ditegakkan. 

Menurutnya, anak-anak di bawah umur juga perlu lebih diawasi guna mengakses minuman beralkohol.

Baca Juga: Ini Link Download RUU Minuman Beralkohol, Ada Banyak Sanksi Bagi Pelanggar

"Aturan yang sudah ada sekarang saja yang harus digalakkan penegakannya. Anak di bawah umur harus benar-benar diawasi, aturan yang berkaitan dengan lalu lintas juga demikian," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah