Syarat dan Cara Pencairan BLT Guru Honorer, Login ke info.gtk.kemdikbud.go.id

- 18 November 2020, 07:17 WIB
Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. /Pixabay/EmAji

Baca Juga: Hore! BLT Subsidi Gaji Guru Honorer dan Dosen Dipastikan Cair, Ini Jadwal dan Syaratnya

“Agar tidak tumpang tindih dengan bebagai macam bantuan yang dilakukan Kemenaker,” jelas Nadiem.

Ketiga, statusnya bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keempat, Tidak menerima salah satu bantuan semi bansos pamerintah, yaitu Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.

“Jadi kami tidak mau tumpang tindih dngan bansos dari Kemenaker ataupun juga yang semi-bansos,” lanjut Nadiem.

Syarat terakhir adalah memiliki upah kurang dari Rp5 juta per bulan.

Nadiem mengatakan jika syarat yang sederhana tersebut diharapkan bisa membuat penerimanya semakin banyak.

Baca Juga: Syarat Sederhana Mendapatkan BLT Subsidi Gaji Guru Honorer, Nadiem: Bisa Dilakukan Secara Cepat

Jika telah merasa memenuhi syarat tersebut, calon penerima bisa langsung mengecek data penerima BLT Subsidi Gaji Guru Honorer di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.***

 

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah