Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan guru dan tenaga honorer kependidikan ini. Beberapa kriteria yang harus dipenuhi yakni:
- Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan
- Warga Negara Indonesia
- Tidak menerima bantuan subsidi Kemenaker
- Tidak menerima bantuan semi-bansos yakni Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020
- Bukan Pegawai Negeri Sipil
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap II Telah Cair, Menaker: Kami Percepat
Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kemendikbud untuk para guru, dan tenaga kependidikan Non-PNS baik negeri maupun swasta ini menyasar 2.034.732 orang.
Dengan rincian, 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.***