Mengenal Apa itu Penyelidikan dan Penyidikan dalam KUHP

17 Agustus 2022, 19:13 WIB
Simak perbedaan antara penyelidikan dan penyidikan dalam kitab undang-undang hukum pidana /Pixabay/inactice_acount_ID

MALANG TERKINI – Dewasa ini masyakat semakin dihadapkan dengan beberapa peristiwa kriminal yang tidak luput dari proses penyelidikan dan penyidikian. Bagi sebagian orang istilah penyidikan dan penyelidikan masih banyak yang belum tahu perbedaan keduanya.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 1 angka 5 dijelaskan penyelidikan merupakan tindakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Lantas siapa yang harus melakukan proses penyelidikan? Yang melakukan proses penyelidikan adalah seorang penyelidik. Dalam Pasal 1 Angka 4 KUHP dijelaskan Penyelidik adalah pejabat polisi yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Tanggapi Video Viral di Alfamart, Ibu M Dapat Dituntut oleh Karyawan Alfamart dengan Pasal 335 Ayat 1 KUHP?

Sedangkan Penyidikan dalam Pasal 1 Angka 2 KUHP dijelaskan merupakan serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari, serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Siapa yang bertugas dalam proses penyidikan ini? Dalam pasal 1 Angka 1 KUHP disebutkan bahwa penyidik merupakan pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Pengertian dan penjelasan lain tentang perbedaan penyelidikan dan penyidikan dijelaskan dalam buku yang ditulis oleh M. Yahya Harahap yang berjudul ‘Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP’ sebagaimana berikut.

Baca Juga: Bunyi Pasal 340 KUHP dan Ancaman Pidana Jerat Ferdy Sambo atas Kasus Kematian Brigadir J

Penyelidikan adalah tindakan tahap pertama permulaan dari penyidikan, akan tetapi yang perlu diperhatikan adalah penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri dan terpisah dari fungsi penyidikan.

Penyelidikan bagian yang tidak terpisahkan dari fungsi penyidikan. Jadi penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode dari fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain.

Contoh tindakan penyelidikan diantaranya, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan dan penyerahan berkas kepada penuntut umum.

Tujuan dilakukan penyelidikan adalah mengumpulkan bukti permulaan atau bukti yang cukup agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Penyelidikan bisa disamakan dengan pengertian tindak pengusutan, dimana sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga tindak pidana.

Baca Juga: Pembawa Baki Paskibraka Nasional 2022: Ayumi Putri Sasaki Asal Banyuwangi Jawa Timur yang Hobi Lari

Motivasi dan tujuan penyelidikan merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat dan martabat manusia.

Sebelum melangkan melakukan pemeruksaan penyidikan seperti penangkapan atau penahanan, amak harus terlebih dahulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak lanjut penyidikan. 

Demikian pengertian dan perbedaan antara penyelidikan dan penyidikan yang diatur dalam KUHP.***

 

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Tags

Terkini

Terpopuler