Seperti yang diungkapkan oleh akun @gampres, mengganti nama lebih memberikan hukuman moral kepada pelaku perampokan uang rakyat tersebut.
Penggantian sebutan ini menurutnya lebih efektif dan berdampak jika dibandingkan hukum formal yang saat ini digunakan.
Ada juga komentar nyeleneh dari @mufadhdhalhasbi.
Baca Juga: Pikiran Rakyat Media Network Resmikan Penggunaan Istilah ‘Maling Uang Rakyat’ untuk Para Koruptor
“Ngasih ikoy-ikoynya ke orang kaya aja bang (terduga maling uang rakyat) biar enggak maling uang rakyat lagi,” tulisnya.
Keputusan Pikiran Rakyat Untuk mengganti sebutan Koruptor tersebut didasari atas adanya wacana KPK dalam mengubah istilah Koruptor sebagai penyintas Korupsi.
KPK beralasan bahwa bahasa Penyintas Korupsi digunakan karena para pelaku maling uang rakyat tersebut telah menjalani masa hukuman.
Baca Juga: Ancaman Serius dari Polri untuk Para Maling Bansos dari Pemerintah
Tidak sepakat dengan KPK, keputusan Pikiran Rakyat melalui Forum Pimred-nya memilih mengubah diksi yang ditawarkan KPK karena tidak membuat para Maling merasa malu.
Perubahan diksi ini diharapkan agar Indonesia bersih dari segala praktik perampokan uang rakyat.***