Komika Coki Pardede Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi: Saya Mengiyakan Dulu

- 2 September 2021, 16:09 WIB
Coki Pardede ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba
Coki Pardede ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba /Instagram.com/@cokipardede666

MALANG TERKINI – Komika Coki Pardede dikabarkan diringkus pihak kepolisian di rumahnya kawasan Cisauk, Tangerang pada Rabu 1 September 2021.

Coki diamankan atas dugaan terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap dengan barang bukti berupa sabu yang diduga miliknya.

Barang bukti tersebut didapatkan di rumahnya saat polisi melakukan penggeledahan.

Baca Juga: Coki Pardede Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Kasus Narkoba

Ia diamankan oleh Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota sekitar pukul 22.00 malam.

Video detik-detik penangkapan Coki Pardede juga menyebar di media sosial dan menjadi viral.

Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

"Saya mengiyakan dulu," kata Kombes Yusri saat dikonfirmasi, Kamis 2 September 2021, sebagaimana dikutip Malang Terkini dari Antara.

Menurut Yusri, Coki Pardede saat ini masih dalam pemeriksaan intensif oleh petugas terkait temuan narkotika tersebut.

Baca Juga: Gus Miftah Sebut Jangan Jadikan Hadis ini untuk Menjajah Anak

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa juga mengkonfirmasi informasi penangkapan pendiri Majelis Lucu Indonesia (MLI) tersebut.

Dia menyebut kasus ini masih ditangani Polres Metro Tanggerang Kota.

"Iya benar, laporannya (Coki Pardede) diamankan. Itu (ditangani) Polres Metro Tangerang Kota," ujar Kombes Mukti Juharsa kepada wartawan, Kamis 2 September 2021, dikutip dari PMJ News.

Polrestro Tangerang Kota juga mengeluarkan rilis atas kasus tersebut. Pada rilis tersebut, disebutkan jika polisi juga mengamankan satu paket plastik Klip Bening yang berisikan sabu yang diduga milik Coki Pardede.

Baca Juga: Yahya Waloni Ditangkap, Ini Penjelasan Lengkap Polisi

Berdasarkan rilis tersebut, Coki mengaku jika barang haram tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial W di sebuah apartemen di kawasan Ciledug.

"(Dia) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. Welly yang berada di apartemen gateway Ciledug," tambah rilis tersebut.***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah