Baca Juga: Dewi Perssik Sarankan Saipul Jamil Cari Rezeki di Bisnis Lain Tidak Bergantung Pada Televisi
Ia mengatakan bahwa KPI melihat dari berbagai referensi luar negeri, bahwa narapidana pelecehan seksual itu dibatasi dan bahkan ada negara yang narapidana kasus tersebut diberi alat tracker untuk dilacak meski telah menjalani hukuman.
Menurut ketua KPI, persoalan yang muncul di TV adalah KPI mempertimbangkan siaran glorifikasi, yang kemudian membuat publik beranggapan bahwa hal seperti itu ternyata bukanlah masalah untuk tampil di TV.
Saat Deddy mempertanyakan kembali pendapat KPI yang menyatakan bahwa tampilnya Saipul Jamil di TV secara hukum tidak bersalah, Agung Suprio mengatakan bahwa itu benar berdasarkan pedoman KPI.
“Ya. Kita kan punya Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran itu memang tidak ada, bukan tidak ada ya. Ada beberapa pasal yang kira-kira bisa menjerat. Jadi itu ditafsirkan untuk menjerat itu ada,” jawab Agung.
Baca Juga: Boikot Saipul Jamil, Komnas Perlindungan Anak Minta Masyarakat Matikan Televisi yang Menayangkannya
Ia mengungkapkan bahwa terjadi perdebatan hukum antara etika dan HAM di komisioner. Karenanya, KPI membuat surat yang isinya mengecam glorifikasi Saipul Jamil, narapidana tersebut bisa tampil di TV hanya untuk kepentingan edukasi, dan untuk hiburan pun belum bisa.
Menanggapi soal sumber penghasilan Saipul Jamil yang berasal dari TV, Agung mengatakan bahwa hanya KPI mengakomodasi kepentingan publik dalam artian kepentingan yang paling banyak atau mayoritas.
Meski ada penggiat HAM yang mengkritik keputusan tersebut, akan tetapi Agung mengatakan bahwa itu merupakan lawan etika dan kepatutan yang untuk sementara menyingkirkan HAM. ***