Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

- 18 Maret 2022, 20:50 WIB
Terdakwa dua polisi penembak anggota FPI divonis bebas Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18 Maret
Terdakwa dua polisi penembak anggota FPI divonis bebas Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18 Maret /Instagram @forumwartawanpolri

Keenam anggota FPI itu adalah Luthfi Hakim (25), Andi Oktiawan (33), Faiz Ahmad Syukur (22), Muhammad Reza (20), Muhammad Suci Khadavi (21), serta Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun).

Luthfi dan Andi tewas saat terlibat baku tembak dengan polisi di Jalan Simpang Susun Karawang, sedangkan empat lainnya tewas tertembak di dalam mobil Xenia milik polisi saat melaju di Tol Cikampek KM 51+200 pada 7 Desember 2020.

Penembakan yang dilakukan polisi terhadap dua korban yaitu Luthfi dan Andi, menurut majelis hakim, merupakan upaya penegakan hukum dan membela diri.

Sementara penembakan terhadap empat korban lainnya, majelis hakim juga telah memutuskan perbuatan itu merupakan upaya membela diri dari pihak polisi.

Usai divonis lepas dari hukuman pidana pada Jumat, 18 Maret 2022, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin melakukan sujud ungkapan syukur. Keduanya juga terlihat menitikkan air mata.***

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah