Cara Bayar e-Tilang Lewat Tokopedia Bakal Dapat Cashback? Cek Disini!

- 17 Juni 2022, 15:58 WIB
Ilustrasi - Pembayaran e-Tilang/
Ilustrasi - Pembayaran e-Tilang/ /Pixabay/StockSnap/

Sebelum melakukan pembayaran tilang secara elektronik atau tilang konvensional, pelanggar terlebih dahulu mengecek besaran denda melalui situs web kejaksaan, berikut ini adalah langkah-langkahnya:

1. Buka situs web Kejaksaan, klik LINK INI untuk menuju halaman website Kejaksaan

2. Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang,

3. Klik ‘Cari’. Nomor tilang itu tertera di surat penilangan yang diberikan pihak kepolisian.

3. Situs web tilang Kejaksaan akan memberikan informasi mengenai tilang daring, kode pembayaran, serta jumlah nominal denda tilang yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Lokasi, Jadwal, Sasaran Operasi Patuh Semeru 2022 di Jombang

Kemudian setelah pelanggar mengetahui besaran tilang, pelanggar bisa membayar melalui Tokopedia. Berikut ini cara membayar tilang online melalui Tokopedia:

1. Buka aplikasi Tokopedia

3. Pilih menu Top Up/Tagihan.

4. Klik Semua Kategori

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x