Cara Bayar e-Tilang Lewat Tokopedia Bakal Dapat Cashback? Cek Disini!

- 17 Juni 2022, 15:58 WIB
Ilustrasi - Pembayaran e-Tilang/
Ilustrasi - Pembayaran e-Tilang/ /Pixabay/StockSnap/

4. Klik Layanan Pemerintah > Penerimaan Negara.

Baca Juga: Begini Cara Melihat Video Replay Match Game Mobile Legend Dari Ponsel

5. Pilih Bayar PNPB (Penghasilan Negara Bukan Pajak),

6. Masukkan Kode Billing yang telah kamu dapatkan melalui website Kejaksaan

7. Untuk mendapatkan promo Cashback, kamu cukup scroll ke bawah dan pilih promo sesuai dengan program yang tertera atau ada di Tokopedia

8. Lunasi denda tilang menggunakan metode yang Anda sukai, seperti OVO, Internet Banking, Mobile Banking, Kartu Kredit, dan lain sebagainya.

Setelah melunasi denda tilang, jangan lupa untuk mengambil barang bukti tilang di Kantor Kejaksaan terdekat atau melalui online.

Itulah informasi mengenai cara pembayaran tilang online (e-tilang) melalui Tokopedia.***

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x