Bolehkah Berkurban Idul Adha untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia?

5 Juli 2022, 11:03 WIB
ilustrasi: hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal /Pixabay/Alexas_Fotos

MALANG TERKINI - Bolehkah berkurban pada Idul Adha untuk orang yang sudah meninggal dunia? Simak artikel ini.

Menyembelih hewan kurban pada hari raya Idul Adha merupakan kesunahan yang sangat dianjurkan bagi orang Islam mukallaf mampu.

Sebagian dari masyakat juga ada yang berkurban atas nama anggota keluarga yang sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Hukum Sembelih Hewan Kurban Ikut Muhammadiyah Tapi Sholat Idul Adha Ikut Pemerintah

Lantas bagaimana tentang berkurban atas nama orang yang sudah meninggal dunia itu, apakah diperbolehkan?

Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Ada yang memperbolehkan secara mutlak, ada yang mensyaratkan adanya wasiat dari almarhum.

Keterangan yang terdapat di dalam kitab kitab Tuhfah al-Muhtaz karya Imam Imam Ibnu Hajar al-Haitami sebagai berikut.

(ولا) تجوز ولا تقع أضحية (عن ميت إن لم يوص بها)

Artinya: "Tidak boleh dan tidak sah berkurban atas nama orang meninggal apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani.

Baca Juga: Makna Ibadah Kurban pada Hari Raya Idul Adha Menurut Dr. KH. Luqman Hakim

Alasan yang mendukung pendapat tersebut bahwasanya kurban adalah ibadah yang membutuhkan izin.

Oleh karena itu, izin orang yang berkurban mutlak diperlukan untuk menjadikan kurbannya sah.

Akan tetapi, terdapat pula pendapat ulama yang mengatakan diperbolehkan kurban untuk orang yang sudah meninggal.

Imam al-Qulyubi menyebutkan di dalam kitab Hasyiah al-Qulyubi 'ala al-Mahalli sebagai berikut.

و قال الرافعي فينبغي أن يقع له وإن لم يوص لأنها ضرب من الصدقة

Artinya: "Imam ar-Rafi'i berpendapat: hendaklah (kurban untuk orang meninggal) tetap sah untuknya meskipun ia tidak berwasiat, karena kurban termasuk dari sedekah."

Baca Juga: Fatwa MUI tentang Hukum Kurban Idul Adha dengan Hewan yang Terkena PMK

Bahkan Imam an-Nawawi di dalam kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menegaskan kebolehan berkurban untuk orang meninggal dunia, sebagai berikut.

وأما التضحية عن الميت فقد أطلق أبوا الحسن العبادي جوازها لأنها ضرب من الصدقة والصدقة تصح عن الميت وتنفعه وتصل إليه بالإجماع

Artinya: "Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia, Abu Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana kesepakatan para ulama."***

Editor: Lazuardi Ansori

Tags

Terkini

Terpopuler