Panduan Praktis Penghitungan Zakat Fitrah, Simak Syarat dan Tata Caranya

1 April 2023, 12:02 WIB
Ilustrasi. Zakat fitrah Idul Fitri 2023 ///Freepik/free-photo

MALANG TERKINI – Dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai panduan penghitungan besaran zakat fitrah, termasuk syarat dan tata cara pelaksanaannya.

Sebagaimana diketahui bahwa setiap menjelang hari raya Idul Fitri, umat muslim yang mampu, diwajibkan untuk menyisihkan sebagian hartanya dengan membayar zakat fitrah.

Pengertian zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap laki-laki ataupun perempuan muslim, di mana pelaksanaannya dilakukan pada bulan suci Ramadhan menjelang hari Idul Fitri.

Baca Juga: 10 Ribu Kuota Mudik Gratis 2023 Bersama PLN Pendaftaran 5 April, Simak Syarat dan Rute Keberangkatan

Tujuan pemberian zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri setelah umat muslim menunaikan kewajiban puasa di bulan Ramadhan.

Pemberian zakat fitrah dari seseorang yang mampu dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian bagi orang yang tidak mampu untuk bersama-sama merasakan kebahagiaan dan kemenangan di hari raya Idul Fitri.

Syarat wajib dan syarat sah zakat fitrah

Dilansir Malang Terkini dari website resmi Kemenag, zakat fitrah memiliki beberapa syarat wajib serta syarat sah dalam pelaksanaannya, yaitu:

1. Beragama Islam,
2. Merdeka,
3. Sudah baligh dan berakal,
4. Harta yang dikeluarkan adalah merupakan harta yang wajib dizakati,
5. Telah mencapai nishab atau batas minimal zakat pada harta yang wajib dizakati,
6. Harta yang dizakati dimiliki secara utuh dan merupakan milik sendiri,
7. Kepemilikan harta telah mencapai setahun, dan
8. Tidak dalam keadaan berhutang.

Baca Juga: Fakta Unik dan Manfaat Jambu Merah untuk Kesehatan

Sedangkan dua syarat sah dalam pelaksanaan zakat fitrah, adalah:

1. Niat

Islam menjadikan niat dalam setiap pelaksanaan ibadah sebagai syarat utama dan pertama yang harus diucapkan, termasuk juga pemberian zakat fitrah. Para fuqaha telah menyepakati bahwa niat merupakan syarat utama dalam pelaksanaan zakat fitrah.

2. Tamlik

Tamlik adalah harta zakat yang diserahkan kepada mustahik. Seseorang tidak boleh untuk memberikan makan kepada mustahik, terkecuali dengan cara tamlik.

Baca Juga: ‘April Mop’: Tradisi, Asal-Usul hingga Misteri Hari Prank dan Tipuan yang Diperingati Setiap 1 April

Mazhab Hanafi berpendapat bahwa zakat tidak boleh diserahkan kepada orang gila atau anak kecil yang belum mumayyiz atau anak sekitar usia 7 tahun. Namun zakat tersebut boleh diambil oleh orang yang berwenang untuk mengambilnya, misal orang tua ataupun yang telah diberi wasiat.

Besaran penghitungan zakat fitrah

Besaran penghitungan zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilo gram atau sekitar 3,5 liter per jiwa.

Pendapat ulama menyebut bahwa zakat fitrah boleh ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan satu sha’ gandum, kurma ataupun beras.

Sedangkan nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi atau pada prinsipnya ambillah nilai dari harga beras yang terbaik atau termahal, bukan yang termurah.

Aturan pembayaran zakat telah diatur dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 7 tahun 2023 di mana telah ditetapkan bagi masyarakat yang berada di wilayah Ibu kota DKI Jakarta dan sekitarnya, dapat membayar zakat fitrah dengan uang senilai Rp45.000 per hari per jiwa.

Tata cara pelaksanaan zakat fitrah

Di Indonesia terdapat badan yang mengelola penyaluran zakat yaitu Baznas. Baznas akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada para penerima zakat atau mustahik 8 asnaf, di antaranya diberikan kepada keluarga rentan yang membutuhkan bantuan.

Baca Juga: Ini Negara dengan Jam Puasa Terpanjang dan Terpendek, Bagaimana Negara yang Mataharinya Tidak Pernah Terbenam?

Adapun tata cara pemberian zakat fitrah adalah dimulai sejak awal bulan Ramadhan, serta paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik zakat dapat dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri atau sebelum khatib naik ke atas mimbar.***

Editor: Niken Astuti Olivia

Tags

Terkini

Terpopuler