5. Panitia menyediakan alat pelindung (APD) untuk petugas hewan kurban.
6. APD dan peralatan harus dibersihkan atau dimusnahkan setelah digunakan.
7. Semua orang yang melakukan kontak dengan hewan dan hasil pemotongan harus membersihkan diri sebelum keluar dari lingkungan pemotongan hewan kurban.
8. Dalam melakukan pemotongan hewan kurban, panitia harus selalu melaksanakan prosedur saat PMK.
9. Panitia harus dapat menangani dengan baik limbah beserta sampah ketika proses penyembelihan.
10. Panitia kurban memastikan pengemasan daging dan jerpanterisan dengan menggunakan kantung plastik ramah lingkungan
Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Ini Kata MUI Soal Sembelih Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
11. Dalam mendistribusikan daging kepada penerima tidak boleh lebih dari 5 jam.
Demikian informasi terkait panduan cara berkurban yang benar, halal, dan tidak membahayakan lingkungan serta masyarakat.****