PPKM Darurat Kota Malang Berdampak Pada PKL, Mulai dari Pemadaman Lampu Sampai Bantuan

4 Juli 2021, 08:32 WIB
Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji, PPKM Darurat Kota Malang /Tangkapan layar Instagram/@sam.sutiaji

MALANG TERKINI – Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai dilaksanakan kemarin, 3 Juli 2021.

Dikutip Malang Terkini dari laman Portal Kota Malang pada 3 Juli 2021, Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji usai rapat virtual mengatakan jika pihaknya bersama elemen terkait seperti TNI-Polri, tokoh agama dan tokoh masyarakat akan memaksimalkan penerapan PPKM Darurat sesuai aturan dari Kemendagri dan surat edaran Gubernur Jawa Timur.

Menurutnya, yang perlu disampaikan kepada masyarakat seperti dikatakan Gubernur Jawa Timur bahwa, PPKM Darurat ini untuk melindungi dan menyelamatkan masyarakat.

Baca Juga: Pemberlakuan PPKM Darurat, Sebabkan Beberapa Produk Langka di Pasaran

Bagi semua pihak tolong disampaikan kepada masyarakat bahwa Indonesia dan Kota Malang khususnya sedang dalam kondisi darurat,” ucap Sutiaji.

Seperti kita ketahui Kota Malang masuk dalam level 4 bersama dengan Kota Batu dalam implementasi PPKM Darurat Jawa-Bali.

Ancaman bahaya penularan virus Covid-19 dengan semakin banyak bermunculannya varian virus baru seperti Alpha, Beta dan Delta serangannya sangat membahayakan. Sehingga selain operasi yustisi yang akan digelar secara rutin, juga akan ada penyekatan, terutama di akses keluar masuk Kota Malang,” lanjut Sutiaji.

Menurut Sutiaji, dalam pelaksanaanya akan ada pemadaman lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di pusat-pusat keramaian massa pada pukul 8 malam,

Selain itu restoran meski relatif tidak ada pembatasan tapi setelah pukul 8 malam tidak boleh menyediakan tempat duduk, hanya melayani take away atau layanan bawa pulang.

Adapun surat edaran wali kota nantinya akan linier atau copy paste dari aturan yang dikeluarkan Mendagri dan Gubernur Jawa Timur,” jelasnya.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku 17 Hari, Pemkot Malang Siapkan Bansos dan Minta Masyarakat Patuhi Aturan

Sedangkan terkait kompensasi, Wali Kota Sutiaji sudah menyiapkan alokasi anggaran bagi ketua RT dan RW selama penerapan PPKM Darurat ini sebesar Rp500 ribu rupiah tiap ketua RT dan ketua RW.

Bagi setiap pedagang kaki lima (PKL) yang memang benar-benar terdampak dialokasikan Rp300 ribu rupiah,” ungkapnya.

Berjalannya waktu apabila dibutuhkan kompensasi lain dan mungkin bagi kalangan di luar dua kriteria itu, akan dibahas lebih lanjut,” lanjut Sutiaji dalam keterangannya.

Sutiaji juga menegaskan agar masyarakat dan para pelaku usaha dapat mendukung program ini.

Dalam praktiknya nanti, pendekatan persuasif dan humanis akan diberlakukan.

Namun bagi pihak-pihak yang melanggar setelah mendapat peringatan pertama dari petugas, maka akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari penutupan usaha hingga ke ranah hukum jika memang harus dilakukan,” pungkas Sutiaji.***

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Malangkota.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler