Hal itu sesuai dengan keputusan MUI tentang larangan aktivitas ibadah secara berkelompok yang tertuang dalam Tausiyah MUI tentang Pelaksanaan Ibadah, Salat Idul Adha, dan Penyelenggaraan Kurban saat PPKM Darurat yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, per Jumat 2 Juli 2021, dilansir Malang Terkini dari MUI.
Sebelumnya, kebijakan PPKM Darurat diumumkan pertama kali oleh Presiden Joko Widodo pada 1 Juli 2021 melalui YouTube Sekretariat Kabinet. Jokowi mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan usulan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah.
“Setelah mendapatkan masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan di Bali," kata dia.
Beberapa aturan dalam PPKM Darurat dijelaskan secara rinci oleh Luhut Binsar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada tanggal yang sama dalam sebuah konferensi pers virtual.
Baca Juga: Ingin Masuk Kota Malang di Masa PPKM 2021? Yuk Simak Persyaratannya
Berdasarkan keterangan Luhut, selama masa PPKM Darurat, aktivitas ekonomi masyarakat harus diperketat, berikut ini adalah beberapa ketentuannya:
1. Pusat-pusat perbelanjaan ditutup
2. Restoran, kafe, dan pedagang kaki lima hanya melayani pesan antar dan tidak menerima makan di tempat
3. Untuk penjual makanan hanya boleh melayani pesanan antar serta dilarang makan di tempat
4. Pelaku usaha kecil seperti pedagang kaki lima juga diminta untuk menghentikan aktivitas perdagangan pada pukul 20.00 WIB.***