Sejak Awal Tahun, Israel Membunuh 15 Pelajar Palestina dan Menahan 1.149 Anak di Bawah Umur

- 21 November 2021, 07:56 WIB
Hak anak-anak Palestina dibawah pendudukan Israel
Hak anak-anak Palestina dibawah pendudukan Israel /Pixabay/Hosny_Salah

Lembaga Tahanan mengatakan Israel menunda pemberian izin yang diperlukan kepada keluarga untuk mengunjungi putra mereka di penjara sementara banyak keluarga kehilangan hak kunjungan.

Otoritas Israel juga menempatkan anak-anak di pusat-pusat penahanan yang tidak memiliki standar minimum kemanusiaan, merampas banyak hak atas pendidikan dan perawatan medis.

Baca Juga: Hellbound Tayang di Netflix, Yoo Ah In Tampil Berbeda

PPS menunjukkan bahwa ada anak di bawah umur dari Tepi Barat diadili di pengadilan militer yang tidak memiliki jaminan dasar untuk pengadilan yang adil dan tanpa mempertimbangkan fakta bahwa privasi mereka sebagai anak-anak harus dilindungi.

Padahal, semestinya pengadilan yang mengadili seorang anak sebagai orang dewasa harus setelah mencapai usia 16 tahun, sebagaimana didefinisikan oleh Konvensi Hak Anak atau oleh hukum Israel sendiri.

Pengadilan juga perlu mempertimbangkan usia anak Palestina pada saat putusan dan bukan pada saat penangkapannya.

Baca Juga: La Brea Film Seri Garapan Universal Television, Terjebak di Sinkhole Zaman Prasejarah

PPS mengatakan bahwa pengadilan Israel mengeluarkan hukuman yang tidak adil terhadap anak di bawah umur menyusul amandemen yang diperkenalkan pada beberapa undang-undang yang berkaitan dengan anak di bawah umur Palestina.

Dalam undang-undang tersebut tertera bahwa pengadilan dapat mengeluarkan hukuman untuk tindakan protes oleh anak di bawah umur serta memantau postingan mereka di media sosial untuk diadili.***

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: English Wafa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah