Arab Saudi Perbolehkan Warga Negara Indonesia Masuk Tanpa Harus Karantina 15 Hari Mulai 1 Desember 2021

- 26 November 2021, 16:11 WIB
Kebijakan tersebut dikeluarkan berdasarkan pembaruan terhadap situasi Covid-19 Saudi dan global
Kebijakan tersebut dikeluarkan berdasarkan pembaruan terhadap situasi Covid-19 Saudi dan global /Instagram.com/@saudinesia

MALANG TERKINI - Arab Saudi telah mengizinkan penerbangan langsung dari enam negara, termasuk Indonesia.

Pengumuman tersebut disampaikan pemerintah Kerajaan Arab Saudi pada Kamis, 26 November 2021, waktu setempat.

Kebijakan baru itu akan mulai berlaku pada Rabu, 1 Desember 2021, pukul 01.00 dini hari.

Baca Juga: Doa Setelah Suci dari Haid: Arab, Latin, Terjemahan Serta Faedahnya

Kebijakan tersebut dikeluarkan berdasarkan pembaruan terhadap situasi Covid-19 lokal maupun global.

Selain Indonesia, terdapat beberapa negara lain yang diizinkan yaitu Pakistan, Brazil, Vietnam, Mesir, dan India.

Warga dari enam negara tersebut diperbolehkan masuk ke Arab Saudi tanpa harus menjalani karantina selama 14 hari di negara ketiga.

Baca Juga: Seorang Istri Siri Diduga Disiram Air Keras oleh Suami Asal Arab Hingga Meninggal Dunia

Namun setibanya di Arab Saudi, para pengunjung itu harus menjalani karantina lima hari.

Aturan itu berlaku tanpa memandang status vaksinasi mereka di luar Kerajaan Saudi Arabia.

Sedangkan negara-negara yang masih dilarang melakukan penerbangan ke Arab Saudi di antaranya Afghanistan, Turki, Lebanon, Ethiopia.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Cinepolis Malang Hari Ini 27 November dan Harga Tiket: Nonton Venom 2, Encanto, dan Yowis Ben 3

Pemerintah Arab Saudi tetap menekankan pentingnya mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi ini.

"Semua prosedur dan tindakan harus mematuhi aturan serta evaluasi yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan,” kata Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, sebagaimana dilansir Malang Terkini dari Antara News 26 November 2021.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x