Pendatang ke Arab Saudi Sudah Bebas Masuk Tanpa Karantina dan PCR, Bagaimana dengan Haji dan Umroh?

- 7 Maret 2022, 17:12 WIB
Ilustrasi: Pemerintah Arab Saudi mencabut peraturan Covid-19 memberikan kesempatan untuk beribadah umroh dan haji lagi termasuk dari Indonesia.
Ilustrasi: Pemerintah Arab Saudi mencabut peraturan Covid-19 memberikan kesempatan untuk beribadah umroh dan haji lagi termasuk dari Indonesia. /Waleed Ali/REUTERS


MALANG TERKINI – Umroh dan haji bakal dipermudah karena sekarang pendatang ke Arab Saudi sudah bebas masuk tanpa karantina dan PCR.

Umroh dan haji sekarang dipermudah kembali oleh pemerintah Arab Saudi sejak peraturan pandemi Covid-19 dicabut.

Kabar gembira untuk ibadah haji dan umroh ini berasal dari pemerintah Arab Saudi saat mencabut peraturan pencegahan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Mulai 1 Desember 2021, Penerbangan Indonesia Bisa Langsung ke Arab Saudi

Berita pemerintah Arab Saudi sudah melonggarkan aturan masuk untuk semua pelancong termasuk yang beribadah umroh tentu melegakan banyak pihak.

Seperti dilansir Malang Terkini dari instagram pikiran rakyat, 7 Maret 2022 yang menyebutkan bahwa pemerintah Arab Saudi telah mencabut peraturan pencegahan pandemi Covid-19.

Tidak hanya itu saja pemerintah Arab Saudi juga sudah tidak mewajibkan masyarakat memakai masker lagi.

Kementrian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan pencabutan aturan tersebut dimana para turis yang masuk ke negara tersebut sudah tidak diwajibkan untuk melakukan PCR.

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Wajib Vaksin dan Tes PCR

Para turis sudah tidak perlu lagi melakukan karantina saat memasuki negara Arab Saudi, cukup syarat mendapatkan asuransi yang melingkupi biaya perawatan infeksi virus corona.

Sebelumnya di 2 masjid Nabawi dan Masjidil Haram diharuskan penerapan sosial distancing atau jarak sosial namun sekarang aturan inipun dihapus.

Aturan yang masih diberlakukan di masjid Nabawi dan Masjidil Haram bahwa di daerah ini masih diharuskan memakai masker.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Apuse’ dari Papua, Disertai dengan Terjemahan dan Makna

Berkaitan dengan pencabutan peraturan tersebut, Hilman Latief, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Indonesia ini menekankan pasti ada dampaknya bagi Indonesia saat penyelenggaraan umroh.

Hilman Latief berharap agar Kementerian Kesehatan segera mengambil tindakan yang selaras dengan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB).

Sementara Kemenag Indonesia sendiri akan membahas pencabutan aturan tersebut dengan berbagai pihak yang berkaitan dengan kebijakan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Cara Menanam Mint dari Benih agar Tumbuh dengan Baik

“Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umroh di Indonesia. Saya optimis akan segara ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuaian kebijakan masa karantina," kata Hilman Latief.

Menurutnya, akan ada penyesuaian kebijakan satu pintu untuk pemberangkatan jemaah umroh dari asrama haji.

"Kebijakan One Gate Policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umroh dari asrama haji juga akan disesuaikan," ucap Hilman.

Baca Juga: Cara Mudah Budidaya Bunga Ekor Tupai, ANTI GAGAL!

Masih menurut Hilman Latief, Kemenag segera berkoordinasi dengan Kemenkes dan BNPB yang berwenang dalak teknis pengaturan kebijakan yang berhubungan dengan penyebaran Covid-19.

“Jadi, jangan sampai di sananya tidak perlu karantina di kita masih dipaksa karantina. Atau jangan sampai di sana tidak dibutuhkan PCR, di kita harus PCR untuk berangkatnya, dan lain-lain," kata Hilman Latief.

Ibadah haji dan umroh akan mengikuti aturan baru dimana sekarang pendatang ke Arab Saudi sudah bebas masuk tanpa karantina dan PCR.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Kemenag Instagram @pikiranrakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x