MALANG TERKINI - 'Esme' (bukan nama sebenarnya) harus mengalami nasib yang cukup nahas.
Wanita telah kehilangan nyawa janin yang ada dalam kandungannya, namun setelahnya harus menghadapi hukuman penjara 30 tahun.
Pengadilan menganggap wanita tersebut melakukan pembunuhan berat sehingga memutusnya bersalah dan harus dipenjara.
Esme divonis penjara pada Senin 10 Mei 2022, setelah hampir dua tahun di bawah penahanan pra-sidang.
Keputusan pengadilan El Salvador tersebut menjadi perhatian internasional.
"Hukuman Esme adalah langkah mundur yang menghancurkan kemajuan dalam kriminalisasi tidak sah terhadap perempuan yang menderita kedaruratan obstetrik di El Salvador," kata pengacara HAM Internasional dan direktur eksekutif Pusat Kesetaraan Wanita, Paula Avila-Guillen.
"Kami telah melihat berulang kali di seluruh Amerika Latin bahwa aborsi dikaitkan dengan kriminalisasi. Perempuan dibuat untuk membuktikan bahwa salah satu dari berbagai keadaan darurat kebinanan yang mereka adalah keadaan darurat. Ketika mereka tidak dapat atau tidak memiliki sumber daya untuk melakukannya atau tidak percaya, mereka menghadapi hukuman penjara,” katanya.
Baca Juga: Kenali Ciri-ciri Stres Setelah Libur Panjang dan Tips Cara Mengatasinya