Wanita Ini Dihukum 30 Tahun Penjara Karena Bayi dalam Kandungannya Meninggal

- 12 Mei 2022, 06:32 WIB
ilustrasi: wanita El Savador dihukum 30 tahun usai keguguran
ilustrasi: wanita El Savador dihukum 30 tahun usai keguguran /

Presiden Kelompok Warga untuk Dekriminalisasi Aborsi, Morena Herrera mengatakan hukuman tersebut merupakan pukulan berat.

“Kami akan terus berjuang agar semua wanita yang dikriminalisasi secara tidak adil oleh keadaan ini mendapatkan kembali kebebasan mereka dan memiliki kesempatan untuk membangun kembali dan membangun kembali kehidupan mereka,” katanya, dilansir dari The Guardian.

Perlu diketahui, El Salvador memiliki undang-undang yang ketat mengenai aborsi. Dan bahkan dinilai paling ketat di dunia.

Baca Juga: Ketok Palu! Munarman Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Terorisme

Dengan larangan tersebut, seorang wanita tidak diperbolehkan melakukan aborsi meski anak tersebut merupakan hasil pemerkosaan, inses, atau kesehatan ibu dan anak terancam.

Selama dua dekade terakhir, lebih dari 180 wanita dipenjara karena 'membunuh' kandungannya meski dalam keadaan darurat kebidanan.***(Mitha Paradilla Rayadi/Pikiran Rakyat)

Berita ini pernah terbit di Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul "Seorang Wanita Dihukum 30 Tahun Penjara karena Keguguran"

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah