Wanita Ini Dihukum 30 Tahun Penjara Karena Bayi dalam Kandungannya Meninggal

- 12 Mei 2022, 06:32 WIB
ilustrasi: wanita El Savador dihukum 30 tahun usai keguguran
ilustrasi: wanita El Savador dihukum 30 tahun usai keguguran /

MALANG TERKINI - 'Esme' (bukan nama sebenarnya) harus mengalami nasib yang cukup nahas.

Wanita telah kehilangan nyawa janin yang ada dalam kandungannya, namun setelahnya harus menghadapi hukuman penjara 30 tahun.

Pengadilan menganggap wanita tersebut melakukan pembunuhan berat sehingga memutusnya bersalah dan harus dipenjara.

Esme divonis penjara pada Senin 10 Mei 2022, setelah hampir dua tahun di bawah penahanan pra-sidang.

Baca Juga: Tiga Harimau Ditemukan Mati di Aceh Timur, Pelaku Pemasang Jerat Bisa Dihukum Satu Hingga Lima Tahun Penjara

Keputusan pengadilan El Salvador tersebut menjadi perhatian internasional. 

"Hukuman Esme adalah langkah mundur yang menghancurkan kemajuan dalam kriminalisasi tidak sah terhadap perempuan yang menderita kedaruratan obstetrik di El Salvador," kata pengacara HAM Internasional dan direktur eksekutif Pusat Kesetaraan Wanita, Paula Avila-Guillen.

"Kami telah melihat berulang kali di seluruh Amerika Latin bahwa aborsi dikaitkan dengan kriminalisasi. Perempuan dibuat untuk membuktikan bahwa salah satu dari berbagai keadaan darurat kebinanan yang mereka adalah keadaan darurat. Ketika mereka tidak dapat atau tidak memiliki sumber daya untuk melakukannya atau tidak percaya, mereka menghadapi hukuman penjara,” katanya.

Baca Juga: Kenali Ciri-ciri Stres Setelah Libur Panjang dan Tips Cara Mengatasinya

Presiden Kelompok Warga untuk Dekriminalisasi Aborsi, Morena Herrera mengatakan hukuman tersebut merupakan pukulan berat.

“Kami akan terus berjuang agar semua wanita yang dikriminalisasi secara tidak adil oleh keadaan ini mendapatkan kembali kebebasan mereka dan memiliki kesempatan untuk membangun kembali dan membangun kembali kehidupan mereka,” katanya, dilansir dari The Guardian.

Perlu diketahui, El Salvador memiliki undang-undang yang ketat mengenai aborsi. Dan bahkan dinilai paling ketat di dunia.

Baca Juga: Ketok Palu! Munarman Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Terorisme

Dengan larangan tersebut, seorang wanita tidak diperbolehkan melakukan aborsi meski anak tersebut merupakan hasil pemerkosaan, inses, atau kesehatan ibu dan anak terancam.

Selama dua dekade terakhir, lebih dari 180 wanita dipenjara karena 'membunuh' kandungannya meski dalam keadaan darurat kebidanan.***(Mitha Paradilla Rayadi/Pikiran Rakyat)

Berita ini pernah terbit di Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul "Seorang Wanita Dihukum 30 Tahun Penjara karena Keguguran"

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah