Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 Tidak Dianggarkan, Ini Penggantinya

5 Februari 2021, 20:00 WIB
Menaker Ida Fauziyah.* /Dok. Kemnaker

MALANG TERKINI -  Pada tahun 2020, pemerintah banyak menggelontorkan stimulus Covid-19. Mulai dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, Kartu Prakerja, sembako, listrik, UMKM, dan ain sebagainya.

Pun juga termasuk dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja. Pada tahun 2020 yang lalu, BSU dicairkan secara bertahap ke 15,7 juta pekerja yang memenuhi syarat.

Lalu bagaimana dengan BSU 2021? Apakah akan tetap berlanjut seperti tahun sebelumnya?

Baca Juga: Menaker Resmi Umumkan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Tidak Dilanjutkan

Baca Juga: Mengenal Sayuran Mustard, Mulai Manfaat Kesehatan sampai Fakta-faktanya

Dilansir dari Antara, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyebutkan jika sampai saat ini belum ada rencana pengadaan BSU 2021.

Tetapi pemerintah mengandalkan Kartu Prakerja, insentif di dalamnya tetap dilanjutkan. Lebih jauh lagi, Menaker Ida menyebutkan jika alokasi dana yang diberikan untuk Kartu Prakerja cukup besar, sekitar Rp20 triliun banyaknya.

Dan memang belum ada anggaran yang dialokasikan untuk BSU 2021 di APBN tahun ini.

Bagi Anda yang belum mengetahui, Kartu Prakerja merupakan sebuah program yang dilaksanakan pemerintah guna melatih skill atau pengembangan kemampuan masyarakat.

Baca Juga: Kenapa BLT BPJS Ketenagakerjaan Milikmu Belum Cair? Menaker Ida Fauzyah Beri Penjelasan

Tetapi, memang di dalam perjalanannya, saat pandemi ini Kartu Prakerja digunakan untuk memberikan insentif terhadap para pekerja yang kena PHK Saat Pandemi.

Untuk Kartu Prakerja sendiri saat ini pemerintah mempersiapkan pendaftaran gelombang ke 12.

Tahun ini, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 masih belum ada pengumumannya. Namun, syarat untuk mengikutinya kemungkinan tetap sama.

Berikut syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja 2021:

- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berusia minimal 18 tahun

- Tidak sedang menjalani pendidikan formal

- Bukan anggota TNI, POLRI, atau ASN. ***

Editor: Yuni Astutik

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler