Mahfud MD: UU ITE Tidak akan Dicabut, Bunuh Diri Kalau Kita Mencabut

11 Juni 2021, 21:12 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan tidak akan mencabut UU ITE /DIDIK SUHARTONO/ANTARA FOTO/

MALANG TERKINI – Pemerintah memutuskan untuk tidak akan mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) atau yang kerap dikenal masyarakat sebagai UU ITE.

UU tersebut belakangan menjadi pusat perhatian lantaran dianggap banyak pasal karet di dalamnya hingga kerap menjadi kontroversi.

Beberapa waktu lalu muncul wacana jika UU ITE ini akan direvisi atas karena isu tersebut. Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka wacana revisi itu pada Februari yang lalu.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," kata Jokowi, Senin 15 Februari 2021.

Baca Juga: Faisal Basri: Pak Mahfud MD, Demokrasi Kita Sungguh Mengalami Kemunduran

Bahkan bergulir opini yang menginginkan untuk mencabut UU ITE tersebut. Namun Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan jika pemerintah tidak akan melakukan pencabutan.

Sebagaimana dilansir dari Pikiran Rakyat dalam artikel “Bak Bola Panas, Mahfud MD Nyatakan UU ITE Tidak Akan Dicabut: Bunuh Diri Kalau Kita Mencabut,” disebutkan jika Mahfud mengatakan jika mencabut UU ITE sama dengan bunuh diri.

"UU ITE tidak akan dicabut, bunuh diri kalau kita mencabut UU ITE itu," kata Mahfud MD dalam konferensi pers tentang UU ITE yang disiarkan di kanal YouTube Kemenko Polhukam, Jumat, 11 Juni 2021.

Menurut Mahfud MD, kesimpulan tersebut dicapai usai melakukan diskusi bersama 50 orang narasumber yang meliputi akademisi, praktisi hukum, lembaga swadaya masyarakat (LSM), korban ITE, politikus, dan jurnalis.

Baca Juga: Soal Rencana Revisi UU ITE, Mahfud MD: Kemenko Polhukam Telah Membentuk 2 Tim

Menurutnya, keberadaan UU ITE sangatlah penting dan harus ada bahkan rasa kepentingan itu sudah lama muncul hingga untuk pertama kali UU ITE dibuat pada 2008.

Mahfud MD menyebutkan bahwa keamanan, kedaulatan, dan keutuhan bangsa terancam jika kegiatan digital dan elektronik dibiarkan dan tidak memiliki dasar hukum.

"Tahun 2008 itu sudah dikatakan penting. Ini mengancam keamanan, kedaulatan, dan keutuhan bangsa kalau kegiatan digital dan elektronik yang agak liar pada waktu itu dibiarkan," katanya.

Bahkan ia mengatakan bahwa masalah yang muncul dari Undang-undang ITE adalah pelaksanaannya, terutama mengenai sejumlah pasal yang dianggap karet.

"Pasal karet ini kemudian menimbulkan apa yang disebut kriminalisasi. Kemudian, ada diskriminasi dan perlakuan berbeda," katanya.

Untuk menyelesaikan masalah itu pemerintah akan membuat dua produk, yaitu Surat Keputusan Bersama antara Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Polri.

Surat itu berisi pedoman implementasi agar UU ITE berlaku untuk semua orang.

Produk lainya, yaitu revisi terbatas yang sifatnya semantik dari sudut redaksional dan substansi uraian-uraiannya.

Baca Juga: Soal Wacana Revisi UU ITE, Jokowi: Terutama Menghapus Pasal-pasal Karet

Selain itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan bahwa dalam revisi terbatas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) hanya korban yang bisa melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian.

Menurutnya, jika ada seseorang yang menghina pribadi orang lain hanya dapat dilaporkan oleh pribadi korban atau kuasa hukum korban yang ditunjuk secara tertulis.

Menurut Mahfud MD, hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri bahwa yang dapat melaporkan tindak pidana UU ITE dalam delik aduan adalah korban.***(Mutia Yuantisya/Pikiran Rakyat)

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler