PPKM Darurat: MUI Perbolehkan Masjid Jadi Tempat Rehabilitasi COVID-19, Ini Ketentuannya

4 Juli 2021, 16:54 WIB
Ilustrasi Masjid. PPKM Darurat: MUI mengizinkan masjid jadi tempat rehabilitasi COVID-19 dan meminta aktivitas kerumunan ibadah ditunda, ini ketentuannya. /pixabay/jpeter2/

MALANG TERKINI - Demi menghambat laju penyebaran COVID-19, Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dilaksanakan secara serentak di wilayah Jawa-Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Hal itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada 1 Juli 2021 melalui YouTube Sekretariat Kabinet, sedangkan rincian peraturan yang terkandung dalam PPKM Darurat disampaikan oleh Luhut Binsar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam sebuah konferensi pers virtual pada 1 Juli 2021.

Sebagai respon atas kebijakan tersebut, MUI meminta aktivitas ibadah di tempat ibadah publik yang bersifat kerumunan seperti majelis taklim, tahlil, pengajian, dan sejenisnya dihentikan untuk sementara waktu.

Baca Juga: 432 Formasi CPNS 2021 Khusus Pengolah Data Intelijen di Kejaksaan RI, Ini Persyaratannya

Permintaan tersebut tertuang dalam Tausiyah MUI tentang Pelaksanaan Ibadah, Salat Idul Adha, dan Penyelenggaraan Kurban saat PPKM Darurat yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, per Jumat 2 Juli 2021, dilansir Malang Terkini dari MUI.

“ Aktivitas ibadah di masjid, musala dan tempat ibadah publik yang bersifat kerumunan seperti pengajian, majelis taklim, tahlil, istighatsah kubra, dan sejenisnya agar memerhatikan kondisi faktual di kawasan tersebut, untuk kawasan yang penyebaran COVID-19 tidak terkendali bisa mengambil rukshah dengan melaksanakan ibadah di rumah.

Di daerah yang terkendali penyelenggara ibadah dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat, sebagai upaya untuk pencegahan potensi terjadinya mata rantai penularan,” bunyi tausiyah itu, yang dirilis 3 Juli 2021.

Dalam tausiyah tersebut juga disebutkan bahwa masjid tetap menyerukan azan, akan tetapi dilakukan oleh petugas yang secara khusus dan rutin melakukan seruan azan.

Baca Juga: Pemadaman Lampu Jalan Setiap Jam 8 Malam, Pendisiplinan Masyarakat dalam PPKM Darurat

“Masjid dan tempat Ibadah tetap menyerukan azan dan dilakukan oleh petugas yang secara khusus dan rutin melakukan seruan azan, tidak berganti. Untuk salat Rawatib bagi jamaah umum dapat dilakukan di rumah masing-masing,” bunyi Tausiyah itu.

Berikut ini adalah beberapa poin lain yang disampaikan melalui tausiyah tersebut:

1. Pelaksanaan salat Jumat mengacu pada Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan salat Jumat  dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah COVID-19, dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara sangat ketat, dan hanya diikuti oleh jamaah warga setempat.

2. Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa maka di Masjid tersebut tidak boleh diselenggarakan salat Jumat dan umat Islam melakukan salat Zuhur di rumah/kediaman masing-masing.

Baca Juga: Syarat Perjalanan di Wilayah Malang Raya Saat PPKM Darurat

 3. Pelaksanaan salat Idul Adha mengacu pada Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah COVID-19, yang implementasinya diserahkan kepada Pemerintah atas dasar upaya mewujudkan maslahat (jalb al-mashlahah) dan mencegah terjadinya mafsadat (daf/u al-mafsadah).

 4. Pengurus masjid dapat mengoptimalkan masjid dan tempat ibadah sebagai sarana edukasi dan rehabilitasi COVID-19, penyuluhan, serta pertolongan bagi jamaah yang menjadi korban COVID-19. Masjid dan musala juga dapat menjadi pusat kegiatan sosial keagamaan, seperti mengkoordinasikan pelaksanaan kurban bagi jamaah, amal sosial dan kemanusiaan dengan tetap berpegang kepada Prokes ketat.

5. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap salat fardhu, memperbanyak shalawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf'u al-bala'), khususnya dari wabah COVID-19.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: MUI

Tags

Terkini

Terpopuler