3 Langkah yang Harus Dilakukan Jika Data Disalahgunakan untuk Pinjol Ilegal

24 Oktober 2021, 20:59 WIB
langkah-langkah yang harus dilakukan saat data diri disalah gunakan pinjol ilegal /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI – Ramai pemberitaan tentang pinjaman online (pinjol) ilegal beberapa waktu ini. Banyak pelaku pinjol-pinjol ilegal yang sudah diamankan oleh polisi.

Sistem penagihan pinjaman online dinilai tidak manusiawi dan cenderung kearah teror.

Hingga saat ini, Direktora Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah terus mengusut kasus pinjol ilegal ini.

Baca Juga: Mahfud MD Dapat Laporan Ada Korban Pinjol Ilegal Mati Bunuh Diri, Keluarganya Tetap Disuruh Bayar

Koordinasi dilakukan dengan Polda lainnya untuk mengejar sidikat dibalik pinjol ilegal ini.

Dikutip dari Tribratanews Minggu, 24 Oktober 2021, ikuti langkah-langkah berikut ini jika data diri digunakan pinjol ilegal,

1. Sabar, tetap sabar dan tenang dan analisa data kamu dengan teliti, data diri digunakan sebagai peminjam atau close contact dari peminjam.

2. Jika digunakan sebagai peminjam, maka kemungkinan data pribadi andasudah bocor dan digunakan peminjam untuk meminjam secara online.

Hal-hal yang harus dilakukan:

  • Cek data pengguna kepada pinjol bahwa anda tidak pernah mengajukan pinjaman.
  • Cermati bukti bahwa anda tidak pernah menerima dana dari aplikasi pinjol manapun.
  • Cari bukti dari aplikasi pinjol terkait dengan rekening apa yang digunakan untuk menerima dana yang menggunakan data anda

Baca Juga: Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar, Ganjar Pranowo Turut Singgung Pentingnya Pembenahan

3. Jika digunakan sebagai close contact, maka kemungkinan ada peminjam yang mendaftarkan nomor anda sebagai close contact. Hal yang harus dilakukan:

  • Jelaskan bahwa anda keberatan nomor anda digunakan sebagai close contact.
  • Jangan menghiraukan pesan atau telepon yang menginfokan tagihan dari aplikasi pinjol ilegal.
  • Jeli untuk tidak menanggapi nomor yang mengirim pesan atau telepon secara terus menerus.

Jika terlalu mengganggu dan sudah pada tahap meneror segera laporkan pada pihak yang berwajib. ***

Editor: Lazuardi Ansori

Tags

Terkini

Terpopuler