MALANG TERKINI - Mahfud MD mengatakan bahwa hutang para korban pinjaman online (pinjol) ilegal tidak sah secara hukum perdata, sehingga ia meminta para korban untuk tidak membayar tagihan.
Selain itu, Kata Mahfud MD, pinjol ilegal tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif, sehingga hutang para korban bisa dibilang lunas.
Apabila setelahnya korban tetap diteror gara-gara tidak membayar hutang, Menteri Koordinator Bidang Politik, hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) tersebut meminta agar segera lapor kepada polisi.
Baca Juga: Hutang Korban Pinjol Ilegal Tak Sah dan Otomatis Lunas, Ini Kata Mahfud MD
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam sebuah konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, yang disiarkan akun YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa 19 Oktober 2021.
“Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar,” katanya.
Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini sempat memimpin rapat terkait pinjol ilegal yang dihadiri oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Kominfo, Polri dan Kejaksaan Agung, Selasa 19 Oktober 2021.
Dalam pertemuan tersebut Mahfud dan para anggota lainnya menyinggung kemungkinan penggunaan pasal berlapis yang akan dikenakan kepada para pelaku, yakni: Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, Undang-undang Perlindungan Konsumen, dan UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan 3.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Korban Pinjol Ilegal Tak Perlu Bayar, Malah Bisa Lapor Polisi