Ketua MUI Sebut Warung Boleh Buka Selama Bulan Puasa, Tetapi...

28 Maret 2022, 16:22 WIB
Ilustrasi: MUI sebut warung boleh buka selama bulan puasa /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Salah satu petinggi Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan jika selama bulan puasa warung tidak perlu menutup warungnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI KH Cholil Nafis melalui akun Twitter pribadinya.

Ia mengimbau agar masyarakat menguatkan rasa tenggang rasa selama bulan suci Ramadhan.

KH Cholil Nafis juga berpesan jangan sampai mengganggu hajat hidup orang lain dengan alasan bulan puasa.

Baca Juga: Apakah Mengorek Telinga Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

"Warung tak usah ditutup jualannya, tapi makannya jangan dipamerkan kepada orang yg sedang berpuasa," kata Cholil Nafis melalui akun Twitternya @cholilnafis, Minggu, 27 Maret 2022.

Ia kemudian mengimbau puasa jangan menutup hajat orang lain tapi yang tak puasa jangan menodai bulan Ramadhan.

Menurutnya, selama bulan suci Ramadhan harus meningkatkan saling tenggang rasa dan saling menghormati.

Baca Juga: Gunakan Tips Ini Agar Olahraga Teratur Saat Puasa Bulan Ramadhan 2022

"Ayo saling tenggang rasa dan saling menghormati," kata Cholil Nafis.

Hal itu disampaikan Cholil Nafis setelah MUI Kabupaten bekasi meminta pemilik restoran seperti warteg hingga warung kopi ditutup pada siang hari selama bulan suci Ramadhan 2022.

Unggahan Cholil Nafis tentang warung yang bukan selama bulan Ramadhan

"Selain warung makan, MUI Bekasi juga meminta pengelola dan pengusaha tempat "Saya mengimbau kepada pemilik usaha kuliner agar menghormati Bulan Suci Ramadhan dengan menutup tempat usaha pada siang hari selama Ramadhan," kata Muhhidin di Cikarang, Jumat, 25 Maret 2022, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Apakah Vaksin Jadi Syarat Diberlakukannya PTM terbatas? Ini Jawaban Kemendikbudristek

Sementara itu, MUI Tangerang juga meminta pemilik usaha kuliner bisa menyesuaikan jam operasional selama bulan Ramadhan 2022.

"Kami mengimbau pada warung makan dapat membuka gerainya hanya dijam menjelang buka puasa dan waktu sahur dan itu juga akan tergantung dengan situasi pandemi Covid-19 saat ini," kata Ketua MUI Kabupaten Tangerang, KH Moh, Uew Nawawi.

Penyesuaian jam operasional ini juga berlaku pada pedagang kuliner kaki lima atau lapak jajanan.

"Jadi untuk melarang buka, itu bukan kapasitas MUI. Kita hanya memberikan masukan pada pemerintah daerah dan Insya Allah dalam waktu dekat ini kita akan memmberikan surat edaran atau imbauan," kata dia.***(Julkifli Sinuhaji/Pikiran Rakyat)

Berita ini pernah terbit di Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul "MUI: Warung Tak Usah Tutup Saat Puasa Ramadhan 2022 tapi Makanan Jangan Dipamerkan"

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler