MALANG TERKINI - Baiquni Wibowo adalah salah satu terdakwa 'obstruction of justice' yang disebut menghapus rekaman CCTV terkait kasus kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Profil dan biodata Baiquni Wibowo pun ditelusuri netizen untuk mengetahui sosok mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tersebut.
Berbagai informasi terkait Baiquni Wibowo digali, seperti usia, istri, akpol tahun berapa, hingga akun Instagram dan Facebook miliknya.
Baiquni Wibowo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 19 Oktober 2022 terkait kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (Joshua Hutabarat).
Ia disebut menghapus file rekaman CCTV yang mengarah ke rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Tanggal 14 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa Baiquni Wibowo SIK datang menemui saksi Arif Rachman Arifin SIK yang berada di dalam mobilnya dan menyampaikan bahwa file atau isi di laptop sudah bersih semuanya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu, dikutip dari Antara.
Perintah untuk menghapus rekaman CCTV yang telah disalin Kompol Baiquni itu berasal dari Irjen Ferdy Sambo yang disampaikan melalui AKBP Arif Rachman Arifin.
Baca Juga: Kolonel Priyanto Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan Sejoli di Nagreg Divonis Penjara Seumur Hidup
Sebelum melakukan penghapusan, ia sempat bertanya kepada Arif karena merasa perintah dari Sambo itu tanpa hak dan melawan hukum.
"Yakin, Bang?" tanya Baiquni kepada Arif sebagaimana dibacakan JPU.
Namun, Arif kemudian meyakinkan bahwa hal itu adalah perintah Sambo dengan disaksikan Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Karo Paminal Divisi Propam Polri.
"Perintah Kadiv, saksinya Karo Paminal," jawab Arif yang dibacakan JPU.
Baca Juga: Profil Lengkap Fadjar, JPU dalam Sidang Ferdy Sambo, termasuk Kasus, Kekayaan dan Karirnya
Sambo memerintahkan untuk menghapus rekaman CCTV tersebut karena telah ditonton beberapa orang yaitu Baiquni, Arif Rachman, Chuck Putranto, dan Ridwan Rhekynellson Soplangit.
Rekaman CCTV itu memperlihatkan Brigadir J yang masih hidup setelah Sambo tiba di rumah dinasnya.
Padahal, dalam kronologi yang diskenariokan, Brigadir J disebut telah tewas akibat baku tembak dengan Bharada E sebelum Sambo tiba di rumah dinas Duren Tiga.
Lantas siapakah Baiquni Wibowo yang diperintahkan menghapus rekaman CCTV itu? Berikut profil dan biodatanya yang telah dirangkum Malang Terkini.
Baca Juga: 13 Fakta AKBP Ari Cahya Nugraha atau Acay, Sosok yang Disebut dalam Dakwaan Ferdy Sambo
Baiquni Wibowo merupakan mantan perwira menengah tingkat satu di Kepolisian Republik Indonesia dengan berpangkat Kompol.
Jabatan terakhirnya adalah PS. Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri lalu dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.
Saat itu, Baiquni menjadi salah satu tersangka 'obstruction of justice' terkait Kematian Brigadir J dan ia pun mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran etik.
Dalam perjalanan karirnya di kepolisian, ketika masih berpangkat AKP ia pernah bertugas di Polda Maluku, Ambon, dengan jabatan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Paminal Bidpropam.
Baiquni juga diketahui pernah mengemban amanat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Biodata Baiquni Wibowo
Nama:
Baiquni Wibowo
Jenis kelamin:
Laki-laki
Kebangsaan:
Indonesia
Tempat lahir:
Pontianak
Tanggal lahir:
18 Februari 1985
Umur:
37 tahun (2022)
Istri:
Dhania Choirunnisa
Pendidikan:
Akademi Kepolisian (AKPOL) 2006
Facebook:
Baiquni Wibowo
Twitter:
@bebe03134
Instagram:
-
Demikian profil dan biodata Baiquni Wibowo yang dihimpun dari berbagai sumber.***