Covid 19 Masih Menghantui, PPKM akan Diberlakukan Kembali oleh Pemerintah Jika Kasus Melonjak

31 Desember 2022, 07:12 WIB
Pencabutan PPKM oleh Pemerintah akan diberlakukan kembali jika ada lonjakan kasus Covid 19 /Tangkap Layar/YouTube Sekretariat Presiden

MALANG TERKINI – Meskipun PPKM telah dicabut oleh Pemerintah seperti diumumkan Presiden Joko Widodo, Jumat kemarin namun dapat diberlakukan lagi melihat kasus yang ada.

Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM diberlakukan sejak hari Jumat, 30 Desember 2022.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Kegiatan Masyakarat (PPKM) sebelumnya diterapkan oleh Pemerintah dalam upaya menanggulangi lonjakan Covid 19.

Baca Juga: Presiden Jokowi Putuskan PPKM Dicabut, Masyarakat Tetap Diminta Pakai Masker di Keramaian dan Ruang Tertutup 

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengingatkan agar seluruh kalangan harus tetap waspada dengan Covid 19 yang masih ada.

Sebab PPKM yang sudah dicabut ini sewaktu-waktu akan diberlakukan kembali jika dilihat adanya lonjakan kasus Covid 19 di tanah air.

Setelah Presiden RI Joko Widodo mengumumkan secara resmi perihal pencabutan kebijakan PPKM seperti dikutip Malang Terkini dari Antara, Tito Karnavian mengeluarkan instruksi.

Sebagai aturan lanjutan, instruksi ini memerintahkan jika ada kenaikan kasus Covid 19 signifikan, maka PPKM diberlakukan kembali.

Baca Juga: PPKM Resmi Dicabut, Bagaimana Nasib Bansos? Ini Kata Jokowi  

"Bersama instruksi ini kami sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali bila terjadi
kenaikan kasus yang sangat signifikan. Bila terjadi lonjakan, itu dapat diberlakukan kembali PPKM,"
kata Tito Karnavian.

Mendagri menjelaskan bahwa sebelum ada kebijakan baru, Instruksi Mendagri Nomor 51 Tahun 2022 tentang PPKM di Jawa dan Bali masih memberlakukan PPKM hingga 9 Januari 2023.

Setelah kebijakan baru dikeluarkan oleh Pemerintah seperti yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, maka PPKM dihentikan di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: PPKM Dicabut, Vaksinasi Apa Masih Wajib Dilakukan? 

Meskipun PPKM resmi dicabut, Mendagri menghimbau agar tetap memakai masker sebagai kebiasaan baru masyarakat.

"PPKM bentuk intervensi pemerintah dalam rangka bentuk membatasi kegiatan masyarakat untuk
mencegah terjadinya penularan, jadi bentuk intervensi, bukan bentuk pengumuman pandemi
selesai," ucap Mendagri.

Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa pengkajian penentuan status PPKM ini sudah dilakukan 10 bulan ini.

Salah satu data kajian menyebutkan bahwa hingga tanggal 27 Desember 2022 di Indonesia hanya ada 1,7 kasus per satu juta penduduk, dengan tingkat kenaikan positif mingguan hanya 3,35 persen.

Presiden Joko Widodo juga menjelaskan bahwa tingkat hunian rumah sakit hanya sebesar 4,79 persen, dengan angka kematian 2,39 persen sehingga menjadi salah satu faktor pencabutan PPKM.

 Baca Juga: Varian Baru dari Covid-19 XBB Terdeteksi, Kemenkes Imbau Masyarakat untuk Tetap Waspada pada Awal Tahun

Masih menurut Presiden, angka-angka ini sudah berada di bawah dari standar yang telah ditetapkan oleh WHO.

"Ini semuanya berada di bawah standar WHO," jelas Presiden Joko Widodo.

Sebelum adanya pengumuman pencabutan PPKM semua kabupaten dan kota seluruh Indonesia telah berstatus PPKM Level 1.

Namun meskipun PPKM sudah dicabut Pemerintah, diharapkan masyarakat tetap waspada atas Covid 19 yang masih menghantui sebab akan dapat diberlakukan kembali jika terjadi lonjakan kasus.***

Editor: Ratna Dwi Mayasari

Tags

Terkini

Terpopuler