Dampak PPKM Dicabut, Penumpang Pesawat di Bandara Tetap Wajib Vaksin Booster?

31 Desember 2022, 15:33 WIB
Setelah aturan PPKM dicabut oleh Pemerintah, bagaimana dengan penumpang di Bandara yang akan naik pesawat apa tetap wajib boster? /Pixabay/OrnaW

MALANG TERKINI – PPKM dicabut oleh pemerintah seperti yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, pasti memberikan dampak pada aturan perjalanan.

Jumat, 30 Desember 2022 Presiden Jokowi mencabut ketentuan untuk Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia.

Terhitung hari itu maka aturan PPKM sudah tidak berlaku lagi, kemudian bagaimana dengan penumpang yang akan naik pesawat di Bandara, apakah masih tetap wajib vaksin booster?

Baca Juga: Covid 19 Masih Menghantui, PPKM akan Diberlakukan Kembali oleh Pemerintah Jika Kasus Melonjak 

Pada saat aturan PPKM masih ada, naik pesawat harus menunjukkan bukti berupa kartu vaksin ataupun aplikasi PeduliLindung sebagai bukti sudah melakukan vaksin booster.

Dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta Tangerang sendiri hingga kini masih menerapkan pengawasan protokol kesehatan (prokes) ketat termasuk wajib booster.

Para penumpang yang akan berangkat melalui Bandara Soetta tetap wajib menunjukkan bukti vaksin booster meskipun PPKM sudah resmi dicabut Pemerintah.

Kepala KKP Kelas I Bandara Soekarno Hatta, Naning Nugrahini di Tangerang seperti dikutip dari Antara menjelaskan walaupun ada pencabutan resmi oleh Presiden Joko Widodo namun pihaknya tetap mengadakan pengawasan ketat.

Baca Juga: PPKM Dicabut, Vaksinasi Apa Masih Wajib Dilakukan? 

Ada alasan mengapa pihak otoritas kesehatan Bandara Soetta tetap memberlakukan pengawasan ketat, karena mengantisipasi kasus baru Covid 19 berkaitan dengan varian BF.7.

"Sebenarnya Bandara Soetta itu sudah mencermati peningkatan kasus Covid 19 varian BF.7 baik itu
China, Belgia, Amerika Serikat dan Jepang," kata Naning Nugrahini.

Selama pengetatan protokol kesehatan kepada penumpang yang akan naik pesawat di Bandara Soetta tetap dilakukan sesuai dengan aturan Satuan tugas (Satgas) Penanggulangan Covid 19.

Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Cocok untuk Jomblo di Tengah Pemberlakuan PPKM Level 3 Malang

Surat edaran akan dibuat oleh pihaknya ke semua maskapai dan otoritas Bandara Soetta berkaitan dengan pengetatan protokol kesehatan.

Selain itu, pihak Bandara Soetta juga mengantisipasi para penumpang yang memiliki gejala terindikasi Covid 19 varian baru.

"Kemudian, kita lakukan antisipasi adanya penumpang yang mengalami gejala-gejala terindikasi
COVID-19 varian baru," jelas Naning Nugrahini.

Para penumpang yang datang di terminal kedatangan sudah ada petugas kesehatan Bandara yang melakukan scanning deteksi dini atas virus varian baru Covid 19 ini.

Baca Juga: Presiden Jokowi Putuskan PPKM Dicabut, Masyarakat Tetap Diminta Pakai Masker di Keramaian dan Ruang Tertutup

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo baru saja mengumumkan pencabutan PPKM yang telah dikaji selama lebih dari 10 bulan.

“Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Presiden Joko Widodo.

Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa pengkajian penentuan status PPKM ini sudah dilakukan 10 bulan ini.

 Baca Juga: PPKM Dicabut, Polri Siapkan Rencana Tanggap Darurat Jelang Malam Tahun Baru

Salah satu data kajian menyebutkan bahwa hingga tanggal 27 Desember 2022 di Indonesia hanya ada 1,7 kasus per satu juta penduduk, dengan tingkat kenaikan positif mingguan hanya 3,35 persen.

Presiden Joko Widodo juga menjelaskan bahwa tingkat hunian rumah sakit hanya sebesar 4,79 persen, dengan angka kematian 2,39 persen sehingga menjadi salah satu faktor pencabutan PPKM.

Itulah aturan PPKM dicabut oleh Presiden Joko Widodo namun otoritas Bandara tetap mewajibkan telah Booster bagi para penumpangnya.***

Editor: Ratna Dwi Mayasari

Tags

Terkini

Terpopuler