Apa Tugas Pendamping PPH? Biaya Pembuatan Sertifikasi Halal Self Declare

14 Februari 2023, 12:01 WIB
Tugas dari Pendamping PPH dan Biaya Pembuatan Sertifikasi Halal self declare /freepik.com/yusufsangdes

MALANG TERKINI - PPH atau disebut juga Proses Produk Halal, yang dimana PPH mencakup diantaranya dari penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.

Segala proses akan akan digiring oleh seorang Pendamping PPH yang bertugas sebagai memverifikasi dan validasi pernyataan kehalalan pelaku usaha (self declare).

Tugas Pendamping PPH

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil menyatakan bahwa pendamping PPH memiliki tugas untuk memverifikasi dan validasi pernyataan kehalalan pelaku usaha (Self Declare).

Baca Juga: Doa Sebelum Berangkat Kerja Islam, Agar Diberi Rezeki yang Halal dan Berkah

Tugas ini mencakup pengecekan terhadap kehalalan bahan baku, proses produksi, dan produk akhir yang dinyatakan halal oleh pelaku usaha. Pendamping PPH juga bertanggung jawab dalam memberikan edukasi dan pelatihan kepada pelaku usaha mengenai persyaratan dan tata cara sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro kecil.

Proses verifikasi dan validasi melalui beberapa prosedur dari memeriksa dokumen dan kesesuaian bahan komposisi. Pendamping PPH nantinya akan memberikan dokumen PPH, dan meminta skema PPH yang dilakukan verifikasi secara langsung nantinya.

Jika terdapat ketidaksesuaian, Pendamping PPH nantinya akan memberi koreksi dari dokumen yang sudah diberikan dan skema PPH.

Namun, jika semua sudah sesuai standar kehalalan kemudian Pendamping PPH bisa membuat surat rekomendasi untuk diajukan ke BPJPH.

Baca Juga: Doa Sebelum Berangkat Kerja Islam, Agar Diberi Rezeki yang Halal dan Berkah

Untuk menjadi Pendamping PPH ada beberapa tahap dan pelatihan yang diselenggarakan oleh LPPPH. Pendamping PPH yang sudah dinyatakan berhasil lulus dari pelatihan akan diberikan insentif sebesar Rp150 ribu.

Insentif yang disebutkan merupakan bagian dari pembiayaan untuk sertifikasi halal self declare. Insentif ini akan dibayarkan oleh BPJPH setelah Pendamping PPH menyelesaikan tugasnya dan mencetuskan Sertifikat Halal sebagai bukti penyelesaian tugas pendampingannya.

Menurut Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2022, pembiayaan untuk sertifikasi halal self declare terdiri dari empat komponen dengan total biaya sebesar Rp230.000,-. Namun, komponen apa saja yang termasuk dalam pembiayaan tersebut.

Baca Juga: Resep Daechang Halal, Kudapan Hits Asal Korea yang Terbuat dari Usus Sapi

Biaya Pembuatan Sertifikasi Halal Self Declare

Pembiayaan sertifikasi halal self-declare yang diatur oleh Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 1 Tahun 2022 terdiri dari empat komponen sebagai berikut:

Komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, dan penerbitan sertifikat halal senilai Rp25.000.

Komponen supervise dan monitoring oleh pendampingan proses produk halal senilai Rp25.000.

Baca Juga: Resep Ramen Halal ala Anak Kos, Enak dan Anti Ribet, Wajib Dicoba!

Komponen insentif Pendamping Proses Produk Halal senilai Rp150.000.

Komponen sidang fatwa halal Majelis Ulama Indonesia senilai Rp30.000.

Demikian Tugas dari Pendamping PPH dan biaya yang diperlukan dalam pembuatan Sertifikasi halal self declare.***

Editor: Ratna Dwi Mayasari

Tags

Terkini

Terpopuler