Mau Minuman Beralkohol Dimana Bisanya? Kalau Menurut RUU Minol di Tempat-tempat Berikut

13 November 2020, 20:36 WIB
ilustrasi RUU Minumal Beralkohol /Pixibay/Alexas_Fotos

MALANG TERKINI - Komisi X DPR RI mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang larangan minuman beralkohol (minol). RUU ini diusung oleh Fraksi PPP, OKS, dan Gerindra.

Menurut DPR, RUU ini diusulkan supaya masyarakat menjadi lebih tertib dan aman. Bagi yang melanggar RUU Minol, maka akan dikenakan hukuman berat, salah satunya denda hingga 1 miliar rupiah.

Namun, ternyata ada pengecualian dalam RUU tersebut. Pengecualian ini lebih kepada tempat serta acara-acara khusus, contohnya yang berkaitan dengan adat istiadat.

Baca Juga: Siapkan KTP, Menurut RUU Minuman Beralkohol, Usia Minimal Minum Minol 21 Tahun

Apabila RUU itu disahkan, siapapun yang meminum Minol tidak pada tempatnya akan dijatuhi sanksi pidana, baik itu penjara ataupun denda berupa uang.

Sebagaimana dilansir malangterkini.com dari portalsulut dengan artikel berjudul Ini tempat-tempat yang diperbolehkan mengonsumsi miras menurut RUU Minol, tempat-tempat itu antara lain hotel bintang lima dan klub malam.

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," bunyi Pasal 19.

Baca Juga: Muncul Selebgram Mirip dengan Gisel, Cek Foto-fotonya

Sementara untuk orang yang mengonsumsi minuman beralkohol, berupa pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp50 juta. Sanksi pidana atau denda tersebut tertuang di Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol.

"Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta," demikian bunyi draft RUU tersebut.

Namun, ternyata aturan tersebut juga membuat pengecualian terhadap sejumlah tempat yang tid ak terpengaruh larangan minuman beralkohol. Hal ini tertuang dalam Pada pasal 8 ayat (2) huruf e.

Baca Juga: Pro Kontra RUU Minuman Beralkohol, Mulai Penjara hingga Denda

"Yang dimaksud dengan 'tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan' meliputi toko bebas bea, hotel bintang 5 (lima), restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka, bar, pub, klub malam, dan toko khusus penjualan Minuman Beralkohol," bunyi penjelasan pasal 8 ayat (2) huruf e seperti dikutip dari draf yang diunggah situs resmi DPR, Jumat, 13 November 2020, seperti dikutip dari RRI.co.id.

Dalam pasal itu juga memuat pengecualian lain, yang berbunyi, "Bahwa, larangan memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual, atau mengonsumsi minuman beralkohol tidak berlaku untuk kepentingan terbatas."

Pasal 8 ayat (2) merinci kepentingan terbatas yang dimaksud. "Kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

Baca Juga: Oleh-oleh Khas Malang, Buah Tangan untuk Orang Tersayang

1.kepentingan adat;

2. ritual keagamaan;

3. wisatawan.

4. Farmasi; dan

5. tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 8 ayat (2) RUU Larangan Minuman Beralkohol.*** (Mulyadi Pontororing/portalsulut.com)





Editor: Devi Ratnaning Ayu

Sumber: Portal Sulut

Tags

Terkini

Terpopuler