Bentuk KPCPEN, Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Optimis Menuju Kebangkitan Ekonomi

- 3 Desember 2020, 07:17 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) /Dok. Humas Setkab

BSU ini dimaksudkan untuk membantu para tenaga honorer melewati masa sulit selama pandemi Covid-19 sekaligus membuat mereka tetap bersemangat untuk mendidik para siswa di tengah situasi yang sulit.

Tidak hanya itu, Kemendikbud juga memberikan bantuan kuota internet kepada masyatakat. Hal tersebut sebagai solusi atas kegiatan belajar selama pandemi Covid-19 dilakukan secara daring.

Sementara itu, Kementrian Sosial juga membuat program Program Bantuan Sosial Tunai Kartu Sembako Non PKH sebesar Rp 500 ribu untuk 9 juta  Keluarga Kurang Mampu (PKM).

Deretan program bantuan pemerintah melalui berbagai Kementrian tersebut adalah bentuk upaya pemerintah untuk memberikan stimulus ekonomi agar segera bangkit.

Baca Juga: Jokowi: Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Teringgi

Kesehatan Pulih, Ekonomi Bangkit

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres  No.82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Perpres yang ditandatangai pada 20 Juli 2020 adalah bentuk kesadaran pemerintah bahwa pemulihan perekonomian nasional harus dilakukan dalam satu kesatuan kebijakan strategis, yang terintegrasi dan tidak dapat terpisah.

KPCPEN tersebut terdiri dari tiga bagian. Pertama, Komite Kebijakan, mempunyai tugas menyusun rekomendasi kebijakan strategis.

Kedua, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19. Ketiga, Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x