PSBB Jawa Bali: Aturan Perjalanan Darat Gunakan Kendaraan Pribadi

- 10 Januari 2021, 07:01 WIB
Ilustrasi: Perjalanan Darat
Ilustrasi: Perjalanan Darat /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI – Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo telah menandatangani mengeluarkan Surat Edaran nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran tersebut berisi mengenai aturan dan sejumlah kentuan ketika masyarakat hendak bepergian dengan transportasi darat dan laut maupun udara.

Surat Edaran nomor 1 Tahun 2021 yang berlaku 9 Januari 2021 tersebut juga mengatur mengenai syarat yang harus dipenuhi jika ingin melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi. 

Baca Juga: Kasus Covid-19 Menyentuh Angka Tertinggi, Jakarta PSBB Ketat Jilid 2

Baca Juga: Ketua Banggar DPR Usulkan Pemerintah Berlakukan PSBB Total di Seluruh Jawa Bali

Salah satunya adalah mengenai aturan kewajiban untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR saat melakukan perjalanan ke Pulau Bali, baik itu dilakukan melalui perjalanan darat dan laut baik dengan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.

Sebagaimana dilansir dari PRFM News dalam artikel Ini “Aturan Perjalanan Darat dengan Kendaraan Pribadi dan Umum Selama PSBB Jawa-Bali,” disebukan jika syarat lainnya adalah kewajiban untuk mengiri  e-HAC Indonesia.

“Atau non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia,” tulis surat edaran tersebut.

Sementara itu bagi yang hendak bepergian dari dan ke pulau Jawa atau perjalanan darat di dalam pulau Jawa (antar provinsi/kota/kabupaten) ketentuannya sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x