1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2021 Telah Dibuka, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi
- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.
Manfaat atau Keuntungan Penerima KIP Kuliah 2021
Baca Juga: Tata Cara dan Syarat Mendaftar KIP Kuliah Secara Online Mulai 8 Februari Sampai 31 Oktober 2021
Berddasarkan sumber yang dilansir dari kip-kuliah.kemdikbud.go.id, ada 3 manfaat utama jika mendapatkan program pemerintah ini.
Pertama, Pendaftar KIP Kuliah tidak dikenakan biaya
Kedua, Bebas biaya kuliah yang akan langsung dibayarkan ke perguruan tinggi
Ketiga, Subsidi biaya hidup sebesar Rp700.000 ribu per bulan yang sudah disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup masing-masing wilayah.