Pemerintah sebenarnya telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2021 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Pada November 2020 lalu, SKB tersebut sudah ditandatangani oleh 3 Menteri, yakni Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dan juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Baca Juga: Resmi! Inilah Rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Total 23 Hari
“Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini,” papar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dilansir dari laman Kemenkopmk.go.id.
Dalam keputusan tersebut, ada sedikit perubahan yang dari yang sudah direncanakan. Misalnya saja libur Idul Fitri yang sejatinya direncanakan pada 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 Mei digeser ke 12, 13, 14, 17, 18, 19 Mei.
“Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tgl 12, 17, 18, dan 19 Mei. Sementara itu untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember,” papar Menko PMK.
“Sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari,” pungkasnya.***