Langkah-langkah Detail Buat dan Perpanjang SIM Secara Online, Tak Perlu Antre Lama

- 23 Februari 2021, 19:38 WIB
Ilustrasi, Tangkapan layar website resmi  pembuatan SIM online.
Ilustrasi, Tangkapan layar website resmi pembuatan SIM online. /Kolrantas Polri
  • Jenis permohonan,
  • Golongan SIM,
  • Alamat email,
  • POLDA kedatangan,
  • SATPAS kedatangan,
  • Alamat SATPAS kedatangan.
  • Kemudian pilih "Lanjut"

4. Lalu isi "Data Pribadi", yang meliputi:

  1. Status kewarganegaraan,
  2. NIK atau nomor KTP,
  3. Nama lengkap,
  4. Tinggi,
  5. Golongan darah,
  6. Kode pos,
  7. Kota,
  8. Alamat,
  9. Nomor handphone,
  10. Pendidikan,
  11. Pekerjaan.

Baca Juga: Kabar Gembira, Jokowi Gratiskan Pembuatan SIM untuk 3 Golongan Ini

5. Jika sudah, pilih "Check".

6. Lalu isi "Data Keadaan Darurat" yang dapat dihubungi.

7. Isi "Konfirmasi Data Input", dengan mengisi:

  1. Memilih metode pembayaran,
  2. Memilih tanggal kedatangan,
  3. Mengisi rekening pengembalian
  4. Baca dan setujui Registrasi SIM Online, dan selesai.

Itulah cara membuat atau memperpanjang SIM secara online. Apalagi dirasa ada masalah, segera hubungi pihak-pihak terkait. ***

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: PMJ News sim.korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah