- Jenis permohonan,
- Golongan SIM,
- Alamat email,
- POLDA kedatangan,
- SATPAS kedatangan,
- Alamat SATPAS kedatangan.
- Kemudian pilih "Lanjut"
4. Lalu isi "Data Pribadi", yang meliputi:
- Status kewarganegaraan,
- NIK atau nomor KTP,
- Nama lengkap,
- Tinggi,
- Golongan darah,
- Kode pos,
- Kota,
- Alamat,
- Nomor handphone,
- Pendidikan,
- Pekerjaan.
Baca Juga: Kabar Gembira, Jokowi Gratiskan Pembuatan SIM untuk 3 Golongan Ini
5. Jika sudah, pilih "Check".
6. Lalu isi "Data Keadaan Darurat" yang dapat dihubungi.
7. Isi "Konfirmasi Data Input", dengan mengisi:
- Memilih metode pembayaran,
- Memilih tanggal kedatangan,
- Mengisi rekening pengembalian
- Baca dan setujui Registrasi SIM Online, dan selesai.
Itulah cara membuat atau memperpanjang SIM secara online. Apalagi dirasa ada masalah, segera hubungi pihak-pihak terkait. ***