Berikut ini syarat usia yang berlaku untuk Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing untuk SIM.
Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
Usia 20 tahun untuk SIM B I, dan;
Usia 21 tahun untuk SIM B II.
Usia 20 tahun untuk SIM A Umum;
Usia 22 tahun untuk SIM B I Umum;
Usia 23 tahun untuk SIM B II Umum.
Baca Juga: Kabar Gembira, Jokowi Gratiskan Pembuatan SIM untuk 3 Golongan Ini
Persyaratan Administrasi
Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi: