Langkah-langkah Detail Buat dan Perpanjang SIM Secara Online, Tak Perlu Antre Lama

- 23 Februari 2021, 19:38 WIB
Ilustrasi, Tangkapan layar website resmi  pembuatan SIM online.
Ilustrasi, Tangkapan layar website resmi pembuatan SIM online. /Kolrantas Polri

Berikut ini syarat usia yang berlaku untuk Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing untuk SIM.

Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;

Usia 20 tahun untuk SIM B I, dan;

Usia 21 tahun untuk SIM B II.

Usia 20 tahun untuk SIM A Umum;

Usia 22 tahun untuk SIM B I Umum;

Usia 23 tahun untuk SIM B II Umum.

Baca Juga: Kabar Gembira, Jokowi Gratiskan Pembuatan SIM untuk 3 Golongan Ini

Persyaratan Administrasi

Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi:

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: PMJ News sim.korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah