Baca Juga: Soal Rencana Revisi UU ITE, Mahfud MD: Kemenko Polhukam Telah Membentuk 2 Tim
“Kedua, ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak, maka ancamannya negara dihadap neraka jahanam," lanjut pria kelahiran Madura tersebut.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengatakan jika mereka meyakini dalam peristiwa tersebut terjadi pelanggaran HAM berat.
“Mereka meminta ini dibawa ke pengadilan HAM, karena pelanggaran HAM berat,” kata Mahfud.
"Itu yang disampaikan kepada presiden," jelas Mahfud.
Baca Juga: Hasil Penyelidikan Komnas HAM Terkait Kasus Meninggalnya 6 Anggota FPI
Mantan politisi PKB tersebut mengatakan jika presiden Jokowi menyatakan jika pemerintah telah meminta Komnas HAM bekerja atas kasus tersebut.
Komnas HAM sudah memberikan empat rekomendasi kepada pemerintah atas kasus tersebut.
"Empat rekomendasi sepenuhnya telah disampaikan kepada Presiden, dan agar diproses secara transparan adil dan bisa dinilai publik," ujar Mahfud.
Mahfud MD mengatakan jika pemerintah terbuka atas kasus tersebut dan meminta bukti jika memang terjadi pelanggaran HAM berat.