MALANG TERKINI – Polri menerbitkan aplikasi yang bisa digunakan oleh masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.
Link download aplikasi untuk perpanjang SIM online akan diberikan di bagian akhir dari artikel ini.
Aplikasi yang diluncurkan oleh Polri tersebut bernama SIM Nasional Presisi (Sinar). Aplikasi Digital Korlantas Polri sudah mendukung perangkat Android dan tersedia di Play Store, sedangkan untuk perangkat iPhone akan segera tersedia di App Store.
Baca Juga: Luncurkan Aplikasi Sinar, Ini Cara Pembuatan SIM Online yang Berlaku Mulai 12 April 2021
Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Isitiono, aplikasi Sinar nantinya akan memepermudah pelayanan terhadap masyarakat yang tengah memproses perpanjangan SIM.
"Aplikasi sinar merupakan terobosan yang dilakukan Korlantas Polri dengan mengemas teknologi 4.0 dan 5.0," kata Istiono usai peluncuran aplikasi Sinar di di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 13 April 2021, dikutip dari Antara.
Ia mengatakan jika Aplikasi Sinar akan mempermudah masyarakat yang membutuhkan pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C secara online.
“Pelayanan masyarakat dalam pembuatan SIM dimana saja dan kapan saja,” ujarnya.
Baca Juga: Aldi Taher Diizinkan Poligami Oleh Sang Istri, Salsabilih: Insya Allah