THR 2021, Menaker: Harus Dibayarkan Secara Penuh dan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

- 28 April 2021, 10:11 WIB
Menaker Ida Fauziyah.*
Menaker Ida Fauziyah.* /Dok. Kemnaker

Baca Juga: Munarman Ditangkap Densus 88, Fadli Zon: Sungguh Mengada-ada

Menaker Ida meminta gubernur dan bupati/wali kota untuk mengambil langkah-langkah bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan Tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan jika pengusaha wajib taat terhadap aturan mengenai THR.

Baca Juga: THR Harus Cair H-7 Lebaran 2021, Begini Cara Perhitungan Menurut Surat Edaran Kemnaker

“Pengusaha yang benar itu pengusaha yang taat kepada regulasi, taat kepada aturan yang ada. Kelonggaran semacamnya juga sudah difasilitasi, saya kira tidak ada alasan untuk tidak dilaksanakan,” katanya, dalam diskusi daring FMB 9 di Jakarta, Senin 26 April 2021, sebagaimana dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Kemnaker ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah